Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong penguatan sinergi antara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) sebagai bentuk akuntabilitas menyeluruh atas kinerja dan pengelolaan keuangan negara.
Hal itu disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini usai menghadiri Exit Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Rabu (21/5).
“Kami memandang proses pemeriksaan ini sebagai mekanisme penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Kementerian PANRB tidak hanya berfokus pada kinerja birokrasi, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebagai penggerak reformasi birokrasi nasional, Kementerian PANRB menilai pentingnya keterkaitan antara LKPP dan LKjPP agar pertanggungjawaban pemerintah tidak semata-mata dilihat dari sisi keuangan, tetapi juga dari capaian kinerja.
“Akuntabilitas tidak hanya tentang keuangan, tetapi juga kinerja. Oleh karena itu, LKPP dan LKjPP harus saling menguatkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujarnya.
Melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), PANRB mendorong instansi menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang terintegrasi dengan pengelolaan anggaran berbasis hasil. Ke depan, pengukuran akuntabilitas kinerja akan diperluas menjadi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang mengukur kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada BPK atas upaya yang dilakukan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Kerja sama instansi pemerintah dengan BPK merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN.
Exit Meeting merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan atas LKPP 2024 yang sebelumnya telah diserahkan oleh Menkeu selaku wakil dari Pemerintah Pusat kepada BPK pada 21 Maret 2025, dengan status belum diperiksa atau unaudited. Selanjutnya pemerintah perlu menyusun rencana aksi atas rekomendasi dalam konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.
Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan LHP tersebut akan membuat opini BPK atas LKPP Tahun 2024 setelah mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2024 beserta seluruh unsur penunjang dan pendukung BPK sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya.
Baca juga: PANRB: Reformasi Birokrasi Kementerian Desa dan PDT tetap stabil
Baca juga: PANRB dukung Kementerian Transmigrasi wujudkan kawasan ekonomi terpadu
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025