Wapres ajak UMKM hingga warga desa manfaatkan teknologi Blockchain

2 months ago 6
Bayangkan, jika UMKM di desa-desa bisa menciptakan platform keuangan mikro dengan pencatatan transaksi yang tidak bisa diubah dan bisa dilacak

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), komunitas digital, hingga masyarakat desa untuk memanfaatkan teknologi Blockchain dalam berbagai aktivitas ekonomi dan sosial.

Hal ini disampaikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam pernyataan virtual di Jakarta, Kamis, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan dan pengembangan teknologi pencatatan digital berbasis Blockchain.

"Bayangkan, jika UMKM di desa-desa bisa menciptakan platform keuangan mikro dengan pencatatan transaksi yang tidak bisa diubah dan bisa dilacak. Atau, petani yang bisa mencatat distribusi pupuk dan panen secara real-time," katanya.

Dengan sistem pencatatan yang tidak bisa diubah, tidak bisa dihapus, dan transparan, Blockchain diyakini Wapres dapat menjawab banyak tantangan di tingkat akar rumput, mulai dari keuangan mikro, distribusi pupuk dan hasil pertanian, hingga penyaluran bantuan sosial.

Wapres Gibran menegaskan bahwa teknologi Blockchain adalah solusi strategis untuk menjawab kebutuhan kepercayaan dan keamanan di era digital.

Menurutnya, di tengah tingginya ketergantungan pada data dalam layanan publik maupun aktivitas ekonomi, dibutuhkan sistem pencatatan yang tak hanya efisien, tapi juga tahan terhadap manipulasi.

“Blockchain ibarat buku kas bersama. Setiap transaksi langsung tercatat, tak bisa dihapus, tak bisa diubah, dan dapat diawasi bersama,” ujarnya.

Dengan karakter transparan, terdesentralisasi, dan bebas dari kontrol tunggal, Blockchain diyakini Wapres mampu menjaga keaslian data dan mencegah penyalahgunaan informasi.

“Tidak ada satu orang pun yang bisa sembunyi-sembunyi, memanipulasi data, semua transparan, semua tercatat, semua ikut menjaga,” katanya.

Wapres menyebut, Blockchain adalah bentuk sistem pencatatan masa depan yang menjamin keamanan dan kepercayaan publik secara menyeluruh.

Menurut Wapres, teknologi Blockchain, yang selama ini dianggap eksklusif bagi sektor teknologi tinggi, kini justru diarahkan untuk menyentuh lapisan terbawah masyarakat.

PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 di Jakarta.

Baca juga: Gibran: PP 28/2025 payung hukum pengembangan Blockchain di Indonesia

Baca juga: Upbit Indonesia ungkap Web3 peluang ekonomi digital di Indonesia

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |