Wamenlu: UNCLOS tetap relevan, fokus kini pada penegakan

3 months ago 32

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arif Havas Oegroseno mengatakan hukum kemaritiman dunia yang telah disepakati sejak lama sudah ajek dan tidak perlu diubah lagi, dengan fokus saat ini semestinya adalah pada penegakannya.

Implementasi hukum laut internasional, seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), tetap dapat disesuaikan dengan perkembangan infrastruktur bawah laut serta teknologi pertahanan maritim, seperti robot bawah air nirawak (AUV), katanya.

“Menurut saya tidak perlu diubah, karena kalau kita melakukan renegosiasi konvensi hukum laut, maka pasal-pasal yang sudah aman malah jadi terbuka untuk diubah lagi,” kata Havas saat ditemui usai simposium terkait penegakan UNCLOS di masa kini di Kedutaan Besar Belanda Jakarta, Senin.

“Yang penting sebenarnya adalah implementasinya,” katanya merespons pertanyaan terkait apakah hukum laut internasional perlu diubah agar relevan dengan dinamika saat ini.

Menurut Wamenlu, konvensi hukum laut memang tidak secara spesifik mengatur tentang “underwater vessel” (wahana bawah air) semacam AUV, tetapi wahana semacam itu tetap diakui sebagai “kapal” yang penggunaannya tertakluk pada mekanisme hukum internasional.

Terkait infrastruktur bawah laut, Havas mengatakan pasal-pasal UNCLOS juga mengaturnya, meski yang disebut dalam dokumen itu sekadar “kabel bawah laut”.

Tetapi, dengan diaturnya kabel bawah laut – yang secara prinsip adalah bagian dari infrastruktur bawah laut – maka rupa konstruksi lain seperti kabel listrik, kabel data, dan pipa migas yang berada di perairan tetap dapat diatur dengan aturan tersebut.

“Tantangan yang ada sekarang ini memang lebih rumit, tetapi bukan berarti aturannya tidak ada,” kata Havas.

Ia pun menyebut UNCLOS sebagai suatu konvensi yang seimbang mengatur hak-hak negara kepulauan dengan hak lintas pelayaran maupun isu teknologi dan lingkungan.

Dengan demikian, Indonesia berkomitmen terus memperjuangkan ditegakkannya konvensi hukum laut internasional melalui kerja sama dengan negara-negara seperjuangan serta dengan membuat aturan turunannya dalam sistem legislasi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen menyampaikan bahwa di tengah perkembangan kemaritiman saat ini, UNCLOS tetap harus menjadi norma yang mengatur isu kemaritiman dan kebebasan pelayaran sedunia.

“Sangat penting untuk menjaga norma yang terkandung dalam UNCLOS dan memastikan kita menerjemahkannya dengan cara yang konsisten dengan perkembangan saat ini,” kata Dubes Gerritsen.

Baca juga: RI usul kebebasan navigasi bertanggung jawab atasi isu laut terkini

Baca juga: Kemlu: Kapal tanker Iran berlayar di RI laksanakan hak lintas UNCLOS

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |