Buron empat tahun, terpidana pemerkosaan anak ditangkap di Aceh Besar

2 hours ago 4

Banda Aceh (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana pemerkosaan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak November 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana berinisial MY (22), warga Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

"Terpidana MY ditangkap di sebuah rumah di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa sekira pukul 11.30 WIB. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak November 2022," katanya.

Ali mengatakan tim sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara karena MY memberikan perlawanan dan melarikan diri ketika hendak ditangkap.

MY kabur melalui jendela rumah dan sempat dikejar hingga sejauh satu kilometer sebelum akhirnya ditangkap.

"Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Aceh akhirnya dapat menangkap MY tanpa menimbulkan korban jiwa," katanya.

MY dijatuhi 'uqubat penjara selama 80 bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022.

Dalam proses menjalani hukuman, MY melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh pada 6 Juni 2022. Saat itu, MY masih berusia 16 tahun.

Kejari Aceh Besar kemudian memasukkan MY dalam DPO dan meminta bantuan Tim Tabur Kejati Aceh untuk mencari terpidana tersebut. Tim selanjutnya melacak keberadaan MY.

"Upaya pencarian terus dilakukan melalui kegiatan intelijen. Tim Tabur juga mendapatkan informasi terpidana melarikan diri ke luar negeri pada 2023," kata Ali.

Pada Mei 2026, kata dia, Tim Tabur Kejati Aceh menerima informasi bahwa terpidana berada di Gampong Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

Tim kemudian berupaya menangkap MY, tetapi terpidana kembali berhasil melarikan diri.

"Selanjutnya, tim kembali menerima informasi MY berada di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa. Tim akhirnya dapat menangkap MY, walau sempat memberi perlawanan ketika hendak ditangkap," katanya.

Ali mengatakan Kejati Aceh berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Kejati Aceh juga mengimbau para terpidana maupun tersangka yang masuk DPO segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

"Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melacak, mencari, dan menangkap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum. Penangkapan DPO untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Ali.

Baca juga: Kasus kekerasan seksual anak, Polres Sampang tangkap lagi empat tersangka

Baca juga: Dugaan pemerkosaan anak di Cakung disebut terjadi sejak 2025

Baca juga: Kejari serahkan restitusi untuk anak korban pemerkosaan di Aceh Jaya

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |