Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej mengaku tak setuju dengan konsep Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun konsep tersebut diusulkan untuk menggantikan sistem praperadilan dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus pidana.
"Beban perkara sudah terlalu banyak bagi hakim dan situasi geografis Indonesia yang terdiri atas berbagai pulau, dengan jangka waktu yang ketat, membuat Indonesia sulit menerapkan praktik Hakim Komisaris," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu, dalam Seminar Nasional Kebaharuan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP, yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, dirinya sepakat terkait beberapa hal pada konsep Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksaan Pendahuluan dalam RUU KUHAP, yakni salah satunya mengenai sistem praperadilan Indonesia yang harus diperluas dan diperkuat.
Baca juga: Pakar: Pemberian kewenangan berlebihan Jaksa akibatkan penyalahgunaan
Namun, kata dia, hukum acara pidana bertujuan untuk mencegah kekuasaan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum, bukan untuk memproses seorang tersangka.
Oleh karena itu, Eddy menegaskan bahwa praperadilan harus diperluas agar semua upaya paksa dapat dimintakan praperadilan, baik penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, maupun pemeriksaan surat.
Dengan demikian, sistem praperadilan tidak hanya sebatas pada soal penangkapan, penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, sah atau tidaknya penghentian penuntutan dan rehabilitasi, serta ganti rugi.
Selain itu, kata dia, hal lain yang harus diperkuat dalam sistem peradilan Indonesia, yakni cara memperoleh bukti, karena dalam kerangka due process of law atau proses hukum yang adil, yang saat ini diadopsi oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat istilah unlawful legal evidence atau bukti hukum yang tidak sah.
Oleh karenanya, dirinya menuturkan RUU KUHAP pun harus menyelaraskan kerangka due process of law tersebut.
Baca juga: MA usul RKUHAP persingkat sidang yang ancamannya di bawah tujuh tahun
"Bahwa perolehan bukti dengan jalan yang tidak sah itu tidak boleh diperhitungkan sebagai bukti di dalam pemeriksaan perkara," katanya menegaskan.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2), telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Adapun persetujuan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya secara tertulis mengenai RUU KUHAP sebagai RUU usul inisiatif DPR RI oleh juru bicara fraksi masing-masing.
Sejak memasuki masa sidang setelah masa reses awal tahun 2025, Komisi III DPR RI mulai melakukan pembicaraan mengenai RUU KUHAP dengan mengundang berbagai narasumber, di antaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
RUU KUHAP pun masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI menyatakan bahwa RUU KUHAP urgen untuk segera dibahas karena UU KUHP yang baru, akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Selain itu, pengesahan KUHAP tersebut dinilai penting karena KUHAP merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Untuk itu, semangat politik hukum KUHAP harus sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025