Istanbul (ANTARA) - Qatar telah mengajukan memorandum tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ), menegaskan kewajiban Israel untuk mengizinkan PBB dan organisasi internasional lainnya beroperasi di wilayah Israel serta wilayah Palestina yang diduduki.
Memorandum itu diajukan dalam rangka permohonan opini hukum dari ICJ untuk memperjelas tanggung jawab Israel terkait keberadaan dan aktivitas badan-badan PBB, terutama Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), serta organisasi internasional lainnya dan negara ketiga.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (28/2), Kementerian Luar Negeri Qatar memastikan bahwa memorandum itu diajukan sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum PBB pada Desember 2024 yang berjudul "Permintaan Opini Hukum dari Mahkamah Internasional tentang Kewajiban Israel terhadap Keberadaan Aktivitas PBB, Organisasi Internasional, dan Negara Ketiga."
Dalam dokumen itu, Qatar menegaskan bahwa "Israel harus mengizinkan badan-badan PBB, termasuk UNRWA dan organisasi kemanusiaan lainnya, untuk beroperasi dengan di wilayahnya dan di wilayah Palestina yang diduduki".
Memorandum itu juga menekankan "pentingnya menghormati dan melindungi properti milik PBB dan organisasi internasional, termasuk sekolah, fasilitas medis, transportasi dan infrastruktur air."
Selain itu, Qatar menyoroti "perlunya perlindungan bagi tenaga kemanusiaan dan medis yang bekerja di wilayah tersebut."
Pada Oktober tahun lalu, parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang yang menyerukan penghentian operasi UNRWA di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki serta melarang otoritas Israel berhubungan dengan badan tersebut. Kedua undang-undang itu mulai berlaku pada 30 Januari.
Sementara itu, gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan telah berlangsung sejak bulan lalu, menghentikan sementara perang genosida Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 48.360 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta menghancurkan wilayah tersebut.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Pemimpin Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional terkait agresinya di wilayah tersebut.
Sumber: Anadolu
Baca juga: UNRWA: Jumlah truk bantuan ke Gaza meningkat selama gencatan senjata
Baca juga: Gaza luncurkan kampanye vaksinasi polio menargetkan 600 ribu anak
Baca juga: Di DK PBB, hanya AS yang mendukung Israel melarang UNRWA di Palestina
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025