Wamenhut pastikan hasil audit 24 PBPH di Sumatra diumumkan

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki memastikan hasil audit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatra diumumkan kepada publik menyusul proses pemeriksaan yang dilakukan pemerintah pascabanjir di tiga provinsi.

Audit mencakup puluhan PBPH di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak banjir besar. Pelaksanaan audit terhadap PBPH di wilayah Sumatera sebelumnya disampaikan Wamenhut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Januari lalu.

"Tunggu tanggal mainnya," kata Wamenhut kepada ANTARA saat dikonfirmasi mengenai perkembangan hasil audit 24 PBPH itu yang ditemui usai menutup Acara Lesson Learned Workshop bertajuk Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera di Jakarta, Kamis.

Wamenhut tidak memberikan pernyataan mendalam mengenai perkembangan audit 24 perizinan berusaha kehutanan tersebut dan sejauh mana prosesnya berjalan.

Hanya saja dia menyampaikan agar publik menunggu, tanpa menjelaskan detail hasil sementara maupun temuan tim audit.

Baca juga: Kemenhut tetapkan 360 ribu ha jadi hutan adat dari target 1,4 juta ha

Ia menegaskan hasilnya pasti diumumkan. Namun, ia tidak menyebutkan secara pasti kapan pemerintah akan menyampaikan hasil audit tersebut.

"Nanti pasti ada pengumuman (hasil audit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Sumatera)," timpalnya singkat sembari bergegas menuju kendaraan yang telah menunggu di lobi hotel dan meninggalkan lokasi kegiatan.

Diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1), Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyatakan pemerintah tengah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul banjir yang melanda wilayah tersebut pada periode lalu.

"Saat ini sedang mengaudit 24 PBPH pada tiga provinsi terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Wamenhut.

Baca juga: Menhut identifikasi 1,1 juta ha perhutanan sosial dukung swasembada

Selain audit, Kementerian Kehutanan telah mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare nasional di berbagai wilayah Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

Pencabutan izin tersebut menjadi bagian penataan tata kelola kehutanan untuk memperbaiki fungsi ekologi, mencegah kerusakan lingkungan, serta menekan risiko bencana hidrometeorologi berulang di kawasan hutan rentan seluruh Indonesia.

Bersama Satgas PKH, tambah Wamenhut, Kementerian Kehutanan berkomitmen merebut kembali kawasan hutan dari sawit dan tambang ilegal guna memastikan kepastian hukum serta keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat lokal dan generasi mendatang.

Baca juga: Menhut fokus rehabilitasi hutan dan DAS di tiga provinsi Sumatera

Baca juga: Menhut pastikan tambak aman meski ditanami mangrove

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |