Serang (ANTARA) - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan akan memberikan sanksi tegas, termasuk meninjau ulang izin, kepada perusahaan yang terbukti membuang limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di area permukiman warga.
"Kalau memang salah dan tidak ikuti aturan, maka akan kita tinjau ulang dan melakukan beberapa sanksi. Karena ini berkaitan dengan limbah berbahaya," kata Budi Rustandi, di Serang, Senin.
Ancaman ini menyusul adanya keluhan dari warga Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kota Serang, yang resah dengan tumpukan limbah medis berbahaya di dekat tempat tinggal mereka. Limbah tersebut diduga berasal dari beberapa rumah sakit luar daerah.
Budi menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan serius dan memastikan turun langsung ke lokasi pembuangan limbah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Saya akan cek langsung. Saya mau lihat seperti apa kondisinya disana, baru kita akan memberikan beberapa teguran kepada perusahaan tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa pembuangan limbah medis B3 tersebut merupakan ilegal karena perusahaan terkait tidak memiliki izin dokumen untuk pengambilan dan pengelolaan limbah tersebut.
"Ini bukan pembuangan pada tempatnya, jelas salah. Itu oknum dan ini sedang kita telusuri dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dan sedang melakukan penyelidikan," ujarnya.
Ia menambahkan, limbah medis B3 sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, terutama benda tajam seperti jarum suntik. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. DLH Kota Serang kini telah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota, dan Dinkes Kabupaten Serang.
"Kami juga meminta bantuan perusahaan swasta yang berizin, PT Wastek di Cilegon, untuk segera mengangkut dan mengelola limbah berbahaya yang telah ada sejak sekitar Sabtu atau Minggu pekan lalu," imbuhnya.
Baca juga: Polisi selidiki pembuangan limbah B3 medis ilegal di Walantaka Serang
Baca juga: DLH koordinasi lintas sektor tangani temuan limbah medis di Serang
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































