Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi guna memberi kepastian hukum, sebab terdapat sejumlah pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Dengan undang-undang itu adalah memberi kepastian hukum sekaligus kepastian usaha,” ujar Wakil Ketua Komisi XII (membidangi energi dan sumber daya mineral, Lingkungan hidup serta Investasi) DPR RI Sugeng Suparwoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Sugeng bahwa revisi UU Migas dapat memberi kepastian hukum sekaligus kepastian usaha.
Kedua hal tersebut sangat diperlukan dalam sektor migas yang padat modal dan padat teknologi.
Ketidakpastian hukum itu bersumber dari sejumlah pasal UU Migas yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.
Putusan itu menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu implikasi utama dari putusan ini adalah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.
Setelah BP Migas dibubarkan, pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Perpres No. 95 Tahun 2012 sebagai lembaga sementara di bawah Kementerian ESDM.
Akan tetapi, terbentuknya SKK Migas dinilai belum sepenuhnya melaksanakan putusan MK.
“Kelembagaan Regulatory Sektor Hulu yang ada sekarang adalah SKK Migas, itu disarankan untuk diubah nantinya dalam bentuk, kalau istilahnya Mahkamah Konstitusi, adalah Badan Usaha Khusus," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembahasan mengenai Badan Usaha Khusus ini sedang dirumuskan untuk menentukan apakah bentuknya akan tetap seperti SKK Migas saat ini, yang berdiri hanya berdasarkan peraturan presiden (perpres), atau akan diatur dalam undang-undang.
Revisi UU Migas, imbuh dia sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan industri migas di Indonesia.
Baca juga: SPPSI Jakarta dorong revisi UU Migas
Baca juga: Anggota DPR dorong revisi UU Migas untuk dongkrak lifting minyak
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025