UU Pilkada dan UU Pemilu paling banyak diuji di MK pada 2024

1 month ago 8

Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tercatat sebagai undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2024.

“UU Pilkada dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Kemudian diikuti dengan UU Pemilu yang diuji sebanyak 21 kali,” kata Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Suhartoyo menjelaskan, pada tahun lalu, sebanyak 88 undang-undang dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah. Jumlah undang-undang yang diuji tersebut lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya berjumlah 65 undang-undang.

Secara keseluruhan, MK menangani sebanyak 240 perkara pengujian undang-undang pada tahun lalu. Dari total itu, 158 perkara telah diputus, sementara sisanya masih dalam proses untuk dilanjutkan di tahun ini.

“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Suhartoyo.

Baca juga: MK putus 158 pengujian UU pada 2024, terbanyak sepanjang sejarah

Adapun, dari 158 putusan perkara pengujian undang-undang yang diputus, 18 perkara di antaranya dikabulkan oleh MK. Sementara itu, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, dan dua perkara lainnya bukan kewenangan Mahkamah.

Lebih jauh Suhartoyo menjelaskan, rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang pada 2024 adalah 71 hari kerja per perkara.

Menurut dia, angka rata-rata tersebut relatif cepat mengingat selama 2024 MK tidak menangani pemeriksaan pengujian undang-undang selama hampir tiga bulan karena memprioritaskan perkara sengketa pemilu.

Sementara itu, apabila ditarik dari sejak MK berdiri, yakni 2023 hingga tahun 2024, MK telah memutus sebanyak 4.046 perkara. 1.897 putusan di antaranya merupakan perkara pengujian undang-undang.

Baca juga: Ketua MK resmi buka masa sidang tahun 2025

Baca juga: MK perpanjang masa tugas Palguna dkk sebagai anggota MKMK

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |