Padang (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar) meluruskan disinformasi terkait uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa baru tahun akademik 2025-2026.
"Perlu kami luruskan bahwa narasi yang disampaikan BEM KM Unand lebih kepada pendekatan emosional dan kurang akurat, karena tidak menyertakan data faktual terkait bantuan UKT dan program telah dijalankan secara masif oleh Unand," kata Sekretaris Unand Aidinil Zetra di Padang, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Unand menyikapi kritik BEM KM Unand yang menyebut 403 calon mahasiswa baru terancam tidak lanjut kuliah, karena kebijakan UKT yang dinilai tidak adil.
Baca juga: Rektor Unand: Tak ada kenaikan UKT, walau terdampak efisiensi anggaran
Ia mengatakan sejak Unand dipimpin Rektor Efa Yonnedi, perguruan tinggi itu telah mengimplementasikan berbagai program yang memudahkan dan membantu mahasiswa dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, terutama terkait UKT.
"Salah satu buktinya ialah kebijakan keringanan UKT yang sudah menyentuh ribuan mahasiswa," kata dia.
Unand, kata dia, memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa dalam keadaan tertentu, misalnya penurunan kelompok UKT, pengurangan UKT mulai dari 50 persen, bahkan sampai dengan 100 persen dari besaran UKT yang seharusnya dibayar.
Keringanan UKT ini diberikan kepada mahasiswa dalam penyelesaian akhir studi dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh, dan kepada mahasiswa yang telah habis masa beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Ia menyampaikan perguruan tinggi tertua di luar Pulau Jawa itu memahami bahwa kondisi ekonomi keluarga mahasiswa tidak selalu stabil. Oleh karena itu, kampus menyediakan jalur resmi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi untuk mengajukan penurunan UKT.
Rektor telah memberikan menurunkan tarif UKT atas permohonan mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi, baik pada diri mahasiswa, orang tua, maupun pihak lain yang membiayai, namun meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja atau mahasiswa terdampak bencana, musibah, atau krisis keuangan mendadak.
Rektor Unand juga memberikan penurunan UKT jika ditemukan ketidaksesuaian data ekonomi, yakni ketika informasi yang diunggah pada saat registrasi awal ternyata tidak mencerminkan keadaan ekonomi sebenarnya.
Aidinil menyampaikan permohonan bantuan terkait keringanan UKT dapat diajukan mahasiswa baru paling lambat satu bulan sejak masa perkuliahan dimulai. Hal ini ditujukan agar proses akademik dan keuangan dapat berjalan tertib, dan transparan sejak awal semester.
Baca juga: Unand pastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal
Baca juga: Unand jawab kekhawatiran kenaikan biaya kuliah usai berstatus PTNBH
Permohonan yang diajukan melewati batas waktu tersebut tidak dapat diproses atau diterima, kecuali dalam keadaan luar biasa yang dibuktikan secara sah. Setelah permohonan ditinjau, keputusan yang mungkin diberikan ialah UKT tetap (tidak berubah), penurunan tarif UKT, pembayaran UKT secara angsuran (maksimal dua kali), pembebasan UKT satu semester atau sesuai kebijakan rektor.
Unand juga melakukan survei terhadap calon mahasiswa baru mengenai keluhan UKT yang disampaikan BEM KM Unand. Hasilnya, hanya 15 persen responden menyebut alasan utama biaya kuliah terlalu tinggi.
"Artinya, lebih dari 85 persen alasan lainnya tidak berhubungan langsung dengan masalah UKT tinggi," kata dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.