Yogyakarta (ANTARA) - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM berinisial HU sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp7,4 miliar.
Juru bicara UGM Dr Made Andi Arsana dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Rabu, menegaskan kampus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap HU yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG.
"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," kata Andi Arsana.
Ia menyebut, UGM bersedia bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
Baca juga: KPK sita dokumen dan barang bukti elektronik usai geledah Kemenag
Kasus itu bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada 2019.
Program tersebut, kata Andi Arsana, bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
Atas peristiwa itu, dia menyebut, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.
Andi menegaskan, UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
Baca juga: Kejati Jateng periksa Gus Yazid dalam kasus TPPU korupsi BUMD Cilacap
"Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan HU sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran pada 2019 senilai Rp7 miliar.
HU yang saat itu menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM disebut menyetujui pembayaran pengadaan kakao tanpa melakukan pengecekan, meski barang tersebut tidak pernah dikirim ke CLTI UGM.
Dalam perkara tersebut, kejaksaan juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK usut peran direktur agensi milik tersangka kasus Bank BJB
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.