Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan APBD 2026 per komisi karena masih menunggu kepastian dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat, menyusul adanya isu potensi penurunan dari kebijakan efisiensi.
"Kalau sudah kita tetapkan sementara asumsinya masih salah, nanti kita akan bahas ulang, sayang energi. Lebih baik, kita tunggu dahulu ke putusan Menteri Keuangan tentang DBH," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, saat ini asumsi DBH yang digunakan dalam RAPBD 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp26 triliun.
Akan tetapi kata dia, muncul isu adanya potensi penurunan DBH dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat, sehingga pembahasan APBD 2026 per komisi perlu ditunda terlebih dahulu.
Baca juga: Ketua BPK: Keputusan bayar DBH ada di tangan Kementerian Keuangan
Ia mengatakan bahwa, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyamakan persepsi dan melakukan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Khoirudin menegaskan bahwa rapat tersebut menjadi acuan sebelum pembahasan di tingkat komisi.
Ia menyampaikan bahwa dasar pembahasan tetap berpegang pada nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sudah disepakati bersama eksekutif.
"Angka itu tidak boleh berubah. Pegangan kita untuk rapat komisi nanti adalah hasil MoU KUA-PPAS, yaitu Rp95,3 triliun," ujarnya.
Baca juga: Menkeu sebut telah salurkan Rp2,6 triliun dana bagi hasil ke Pemda DKI
Meski demikian, Khoirudin menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian apabila terdapat perubahan dari pemerintah pusat atau adanya kebutuhan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan.
Ia pun menekankan bahwa perubahan angka hanya bisa dilakukan pada komposisi anggaran di dalamnya, bukan pada total keseluruhan.
"Tebal dan tipisnya di dalam, silakan diubah sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat, tapi 'grand' (besar) totalnya tidak boleh berubah," katanya menambahkan.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.