Tom Lembong klaim tak fokus pada tata kelola gula saat jabat mendag

2 months ago 8
"Bahkan 10 tahun lalu saya tidak pernah ketemu atau kenal dengan para pelaku industri gula swasta sampai baru beberapa bulan yang lalu,"

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengklaim tidak terlalu fokus pada tata kelola gula saat menjadi mendag.

Pasalnya kala itu, ia mengungkapkan bahwa masih banyak hal lain yang lebih penting daripada tata kelola gula, misalnya ancaman boikot minyak kelapa sawit Indonesia dari Uni Eropa.

"Bahkan 10 tahun lalu saya tidak pernah ketemu atau kenal dengan para pelaku industri gula swasta sampai baru beberapa bulan yang lalu," kata Tom Lembong saat ditemui di sela persidangan pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Maka dari itu, dia mengaku tidak memiliki niat jahat saat memerintahkan kebijakan importasi gula saat menjabat menjadi mendag.

Justru, kata dia, kegiatan importasi itu memiliki tujuan yang baik, yaitu menstabilkan dan menurunkan harga gula di dalam negeri.

"Kami justru mengetahui bahwa kebijakan kami berujung kepada sebuah kebaikan dan bukan punya akibat buruk," tuturnya.

Di sisi lain, Tom Lembong menegaskan telah bertindak sesuai batasan dan wewenang masing-masing saat menjabat sebagai menteri, baik menteri-menteri di bidang perekonomian dalam forum rapat koordinasi maupun saat melakukan kebijakan sebagai menteri teknis.

Begitu pula, sambung dia, dalam penugasan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam melakukan pengadaan gula lantaran dirinya tidak berwenang mencampuri kegiatan tersebut.

"Menteri Perdagangan bukan pemiliknya BUMN, itu milik Menteri BUMN. Kemudian BUMN itu melakukan kerja sama dengan pihak-pihak swasta sesuai anggaran dasarnya dan sesuai aturan yang berlaku," ucap Tom Lembong menambahkan.

Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

Pada kasus itu, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |