Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga terdakwa, yaitu advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, serta aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, diduga merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi.
Ketiga perkara itu, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan importasi gula.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar mendakwa ketiganya telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau pun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," ungkap JPU.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Empat petinggi swasta dituntut 4 tahun penjara di kasus korupsi gula
Dalam perkara timah, JPU menduga ketiga terdakwa melakukan perintangan dengan membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer di media sosial untuk mempengaruhi proses penanganan perkara.
Sementara pada perkara CPO, ketiganya didakwa melakukan perintangan dengan skema non-yuridis di luar persidangan guna membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik tidak benar.
"Terdakwa Juanedi, Marcella, dan Tian membuat program acara TV Jak Forum di JAKTV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi," ucap JPU.
Kemudian pada perkara gula, JPU melanjutkan ketiga terdakwa melakukan perintangan dengan membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejagung.
Disebutkan pula ketiga terdakwa bersama Marcella berusaha menghilangkan barang bukti terkait tindak pidana korupsi ekspor CPO, korupsi timah, dan korupsi importasi gula, dengan menghapus pesan WhatsApp dan membuang ponsel.
Baca juga: Sandra Dewi ajukan keberatan penyitaan aset di kasus korupsi timah
Baca juga: Marcella Santoso didakwa beri suap dan TPPU di kasus vonis lepas CPO
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.