Miami (ANTARA) - Hakim federal di Miami menolak permintaan Tesla untuk membatalkan putusan juri senilai 243 juta dolar AS (sekitar Rp4 triliun) terkait kasus kecelakaan Tesla Model S dengan fitur autopilot pada 2019 silam.
Kecelakaan ini menewaskan Naibel Benavides, seorang wanita berusia 22 tahun, dan melukai pacarnya, Dillon Angulo.
Laman The Straits Times, Sabtu (21/2) melaporkan, kasus ini bermula pada 25 April 2019 di Key Largo, Florida, ketika George McGee mengemudikan Model S 2019-nya melewati persimpangan dengan kecepatan sekitar 100 km/jam sambil menunduk mencari ponselnya yang jatuh.
Baca juga: Tesla hapus istilah Autopilot di California untuk tetap bisa berjualan
Mobil yang dikemudikan McGee menabrak SUV milik Benavides dan Angulo yang diparkir di bahu jalan, sementara keduanya berdiri di samping kendaraan itu. Benavides tewas dalam kecelakaan tersebut.
Dalam persidangan, juri memutuskan Tesla bertanggung jawab sebesar 33 persen atas kecelakaan. Mereka memberikan ganti rugi kompensasi sebesar 19,5 juta dolar AS (Rp328,8 miliar) untuk ahli waris Benavides dan 23,1 juta dolar AS (Rp389,5 miliar) untuk Angulo.
Selain itu, juri menjatuhkan ganti rugi hukuman (punitive damages) sebesar 200 juta dolar AS (Rp3,37 triliun) yang akan dibagi di antara keduanya. McGee sendiri sebelumnya telah menyelesaikan kasus dengan para penggugat. Putusan ini menjadi yang pertama dari juri federal terkait kecelakaan fatal yang melibatkan fitur autopilot.
Baca juga: Tesla hentikan sistem Autopilot untuk dorong adopsi Full Self-Driving
Tesla, yang dipimpin Elon Musk, sebelumnya meminta pembatalan putusan dengan alasan McGee sepenuhnya bertanggung jawab, Model S tidak cacat, dan keputusan juri tidak masuk akal. Perusahaan menegaskan produsen mobil “tidak menanggung seluruh dunia atas kerugian akibat pengemudi ceroboh,” dan ganti rugi hukuman seharusnya nol karena Tesla dianggap tidak menunjukkan “pengabaian terhadap nyawa manusia” menurut hukum Florida.
Namun pengacara korban, Adam Boumel, menegaskan Autopilot cacat dan Tesla menempatkannya di jalan sebelum siap dan aman. “Sejak awal, Tesla menolak bertanggung jawab,” ujar Boumel.
Meskipun Tesla menghadapi banyak gugatan terkait fitur mengemudi otomatis, sebagian besar kasus telah diselesaikan atau dibatalkan sebelum persidangan.
Elon Musk dikenal mempromosikan Tesla sebagai pemimpin dalam teknologi kendaraan otonom, baik untuk mobil pribadi maupun robotaxi.
Baca juga: Tesla jadikan fitur mengemudi otomatis langganan Rp1,6 juta per bulan
Baca juga: Tesla hadirkan kembali opsi tujuh penumpang pada Model Y 2026
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026


















































