Jakarta (ANTARA) - Perusahaan telekomunikasi Telkomsel memprioritaskan keamanan data pelanggan dalam penerapan sistem registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) baru menggunakan data biometrik wajah.
"Keamanan data pelanggan menjadi prioritas utama Telkomsel. Seluruh proses dan sistem yang digunakan dalam registrasi biometrik dirancang sesuai dengan regulasi, tata kelola, dan praktik terbaik industri telekomunikasi," kata VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan bahwa Telkomsel telah mengantongi sertifikat ISO 27001 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi serta ISO 27701 untuk Sistem Manajemen Perlindungan Data Pribadi, yang menjadi standar internasional dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan data pelanggan.
"Selain itu, teknologi biometrik yang digunakan mengikuti persyaratan teknis regulator, termasuk penerapan liveness detection, sehingga sistem dapat memastikan keaslian identitas pelanggan dan meminimalkan risiko pemalsuan atau penyalahgunaan data," ia menjelaskan.
Telkomsel menyatakan komitmen untuk memastikan pelaksanaan registrasi kartu SIM yang sesuai dengan ketentuan pemerintah serta dapat memberikan rasa aman bagi seluruh pelanggan.
Baca juga: Telkomsel siapkan layanan registrasi kartu SIM pakai data biometrik
Pemerintah akan menerapkan sistem registrasi kartu SIM baru menggunakan data biometrik wajah mulai 1 Januari 2026.
Pada tahap awal penerapan sistem yang ditujukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital itu, registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik masih bersifat sukarela.
Pelanggan baru layanan telekomunikasi masih bisa memilih melakukan registrasi kartu SIM menggunakan sistem lama yang berbasis data Nomor Induk Kependudukan atau sistem baru yang berbasis data biometrik pengenalan wajah.
Pada tahap awal pelaksanaan sistem, Telkomsel akan menyediakan layanan registrasi kartu SIM baru di gerai-gerai pelayanan miliknya.
"Pada tahap awal, proses registrasi biometrik akan dilakukan di GraPARI Telkomsel, sehingga pelanggan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas," kata Abdullah.
Peraturan mengenai registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik pengenalan wajah akan dilaksanakan sepenuhnya mulai 1 Juli 2026.
Registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik nantinya dapat dilakukan secara mandiri, tanpa harus datang ke gerai pelayanan telekomunikasi.
Baca juga: Registrasi kartu SIM biometrik wajah mencakup tanda radang gusi
Baca juga: Sistem registrasi SIM baru diterapkan mulai 1 Januari, simak skemanya
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































