Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengamat pasar modal Budi Frensidy menyampaikan tata kelola, pengawasan, dan manajemen risiko menjadi tantangan bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Ia menyampaikan bahwa Danantara dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang.
Asalkan, apabila dikelola secara profesional, kompeten, dan transparan hingga mampu memberikan return besar bagi para pemegang sahamnya, kata Budi saat dihubungi oleh Antara, Jumat.
"Jika dia mampu dikelola secara profesional, kompeten, dan transparan hingga mampu memberikan return besar untuk pemegang sahamnya," ujar Budi.
Baca juga: Danantara dan era baru industri investasi di Indonesia
Ia menyarankan untuk menyerahkan pengelolaan Danantara sepenuhnya kepada para profesional yang berintegritas dan berkomitmen tinggi, serta tidak terafiliasi dengan kepentingan politik ataupun kelompok tertentu.
"Sepenuhnya serahkan ke para profesional yang berintegritas dan berkomitmen tinggi, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dan kelompok tertentu," ujar Budi.
Ia melanjutkan bahwa terdapat efek positif maupun negatif dengan hadirnya Danantara.
"Ada efek positif dan negatif dengan hadirnya Danantara," ujar Budi.
BPI Danantara rencananya akan diluncurkan pada 24 Februari 2025 mendatang, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Pengamat saran manajemen Danantara bebas dari kepentingan politik
"Lebih jauh lagi, kami siap meluncurkan Danantara Indonesia, 'sovereign wealth fund' terbaru kami, yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari 900 miliar dolar Amerika Serikat (AS) aset dalam pengelolaan (AUM)," ujar Presiden Prabowo.
Dana tersebut akan diinvestasikan pada proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir dan produksi pangan.
Pembentukan BPI Danantara tertuang dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan pada rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025 pada Selasa (4/2). Ini merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025