Tak dipidana, empat polisi di Nunukan terlibat narkoba hanya disanksi etik

3 days ago 7

Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan bahwa empat personel polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat kasus penyelundupan sabu yang terungkap pada Juli 2025 hanya disanksi etik dan tidak diproses pidana.

"Karena belum ketemu tindak pidana awal," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan untuk menentukan tindak pidana, harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Namun, penyidik tidak menemukan unsur pidana karena peristiwanya sudah lama.

"Itu sudah terjadi pada masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat," katanya.

Maka dari itu, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh personel polisi di Nunukan ini hanya diusut secara etik. "Ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap empat anggota Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, terkait dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu.

Empat anggota polisi itu adalah Iptu SH, Brigpol S, Bripda JP, dan Bripda MA.

Keempatnya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Adapun hasilnya, Kapolres Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi Boni Rumbewas mengatakan bahwa empat personel tersebut dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Bareskrim tangkap empat anggota Polres Nunukan terkait sabu

Baca juga: Propam Polri tindak tegas empat oknum Polres Nunukan terkait sabu

Baca juga: Kapolri pastikan tindak tegas anggota yang melanggar

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |