Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menganjurkan warga untuk melaporkan kepemilikan bank sampah melalui satuan pelaksana (satpel) yang ada di kelurahan atau kecamatan agar tidak dikenakan retribusi.
"Makanya bank sampahnya harus dilaporkan ke kami melalui satpel, maka dipastikan warga tersebut akan dijustifikasi oleh Dinas untuk tidak mendapatkan dispensasi, tidak membayar retribusi," kata Hariadi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Hariadi menuturkan anjuran itu disampaikan lantaran retribusi sampah berbasis penggunaan daya listrik rumah tangga akan segera diterapkan, termasuk bagi bank sampah yang belum terintegrasi dengan Dinas LH DKI Jakarta.
"Yang paling penting adalah dasar dari pengenaan retribusi itu adalah berdasarkan daya listrik. Jadi yang 900 watt ke bawah dikenakan retribusi Rp0. Nah yang dikenakan retribusi adalah pemilik daya listrik 900 watt ke atas," ucap Hariadi.
Hingga kini, terdapat 1.064 bank sampah yang tersebar di delapan kecamatan wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 215 di antaranya belum terintegrasi dengan Dinas LH DKI Jakarta.
"Nah bank sampahnya ini harus bank sampah yang terintegrasi dengan kami," ungkap Hariadi.
Adapun Jakarta Barat memproduksi 1.500 ton sampah setiap harinya. Sebanyak 72 persen dibuang ke TPST Bantar Gebang termasuk sampah organik, dan hanya 28 persen yang dikelola kembali.
"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari bank sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (24/11).
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024