Simak persyaratan dan jadwal seleksi SPMB 2025 di Provinsi Jateng

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menjelang ajaran baru tahun 2025/2026, Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti sistem PPDB.

Penerapan sistem SPMB ini merupakan bagian dari kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Sebagai tujuan menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan inklusif dalam akses pendidikan.

Melalui sistem ini, setiap calon siswa memiliki peluang yang setara untuk melanjutkan pendidikan dengan tanpa memandang latar belakang ekonomi atau kondisi fisik.

Sistem SPMB juga diharapkan dapat mendorong siswa untuk bisa bersekolah di lingkungan terdekat dari tempat tinggalnya, sehingga proses belajar bisa lebih nyaman, meningkatkan prestasi siswa, dan meminimalisir biaya transportasi menuju sekolah.

Baca juga: Kemendikdasmen pantau persiapan pelaksanaan SPMB 2025

Jalur pendaftaran seleksi SPMB Jateng 2025

Dalam sistem SPMB Jateng 2025, terdapat empat jalur pendaftaran yang dibuka, sehingga para orang tua dan siswa dapat memilih salah satu jalur tersebut sesuai kriteria yang berlaku.

  1. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  2. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  3. Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
  4. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akademik.

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta pemda sosialisasikan SPMB 2025 secara masif

Syarat dan dokumen umum SPMB Jateng 2025

Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan usia dan kelulusan yang berbeda, berikut syarat umum untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK:

  1. Bagi calon siswa SMA dan SMK kelas 10 harus sudah berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Sudah menyelesaikan jenjang pendidikan SMP atau sederajat.
  3. Memenuhi persyaratan khusus bagi calon siswa SMK yang memilih bidang, program, dan kompetensi keahlian tertentu yang telah ditetapkan.

Setelah memenuhi syarat umum, para calon siswa perlu melengkapi dokumen persyaratan umum, meliputi:

  • Ijazah SMP/sederajat, surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP, program paket B, ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
  • Akta kelahiran atau kartu identitas anak (KIA).
  • Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  • Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua peserta didik.
  • Kartu keluarga (KK) yang menerangkan domisili calon siswa baru.
  • Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon siswa baru secara asli. Bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai, dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).

Baca juga: Mendikdasmen tutup Konsolnas 2025, tekankan kesiapan pelaksanaan SPMB

Jadwal seleksi SPMB Jateng 2025

Pendaftaran SPMB Jateng akan dilakukan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di situs https://spmb.jatengprov.go.id. Berikut adalah jadwal seleksi selengkapnya:

  • Pengajuan akun secara mandiri: 26 Mei-10 Juni 2025
  • Verifikasi akun: 26 Mei-10 Juni 2025
  • Aktivasi akun: 3-10 Juni 2025
  • Pendaftaran sekolah: 12-17 Juni 2025
  • Pengumuman hasil seleksi SPMB: 20 Juni 2025
  • Daftar ulang ke sekolah tempat calon murid baru diterima: 23-26 Juni 2025

Baca juga: Disdik Sumut paparkan SPMB SMA/SMK 2025-2026 pengganti istilah zonasi

Baca juga: Ombudsman: Mari pastikan tak ada pungli pada SPMB 2025

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |