Sidang ungkap calon perangkat desa jual harta demi bayar Rp165 juta

1 week ago 5

Semarang (ANTARA) - Sejumlah calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengaku menjual dan menggadaikan harta benda untuk memenuhi permintaan uang Rp165 juta dalam proses pengisian jabatan, sebagaimana terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono di Semarang, Rabu, saksi Dwi Purwanti mengaku diminta menyiapkan uang Rp165 juta setelah dihubungi Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, apabila ingin mengisi jabatan Kepala Urusan Keuangan.

"Saya dihubungi oleh Pak Sutrisno, Kades Ronggo. Diminta menyiapkan Rp165 juta kalau mau mengisi jabatan kaur keuangan," katanya.

Dwi mengaku hanya diberi waktu satu hari untuk memenuhi permintaan tersebut sehingga terpaksa meminjam uang dari saudara dan tetangga.

Baca juga: PN Semarang izinkan aksi pendukung Sudewo tanpa ganggu sidang

Saksi lainnya, Sulastri, mengatakan menjual emas, sepeda motor, serta menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi permintaan uang dengan nilai yang sama ketika mendaftar sebagai Kepala Seksi Perencanaan Desa Ronggo.

Sementara itu, Nur Faidah mengaku menjual emas dan menggunakan tabungan untuk membayar Rp165 juta saat mengikuti seleksi calon kepala dusun di Desa Sriwedari.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan peran Kepala Desa Sukorukun Sukarjan dan Kepala Desa Arumanis Sumarjono yang disebut mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.

Keduanya juga disebut sebagai tim sukses Sudewo pada pilkada.

Baca juga: KPK akui sempat kesulitan bongkar keterlibatan Bupati Pati Sudewo

Jaksa mendakwa Bupati nonaktif Pati Sudewo menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa pada 2025–2026, selain dugaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan senilai sekitar Rp3,8 miliar.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |