Jakarta (ANTARA) - Shalat tarawih merupakan salah satu shalat sunnah yang hanya dikerjakan pada bulan Ramadhan. Melaksanakan shalat ini selama sebulan penuh di bulan suci Ramadhan memiliki banyak keutamaan dan pahala.
Shalat sunnah tarawih sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW karena hukumnya sunnah muakkad. Sebagian besar umat Muslim melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di masjid atau mushola dengan tujuan memperoleh pahala dan tidak melewatkan ibadah di bulan Ramadhan.
Namun, ada sebagian orang yang tidak memiliki waktu untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid atau mushola, sehingga memilih untuk mengerjakannya sendirian di rumah.
Lalu, bagaimana hukum melaksanakan shalat tarawih sendirian di rumah? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum dari laman resmi Nahdlatul Ulama, dan berbagai sumber.
Baca juga: Bacaan Doa Kamilin, penutup shalat tarawih yang dianjurkan
Hukum shalat tarawih sendiri
Menunaikan ibadah shalat tarawih selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan dikenal sebagai Qiyamu Ramadhan. Dalam istilahnya, shalat tarawih merupakan shalat sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW di bulan suci ini.
Pelaksanaan shalat tarawih dapat dilakukan secara sendiri (munfarid) maupun berjamaah di rumah. Namun, yang paling utama dan sangat dianjurkan adalah melaksanakannya secara berjamaah di masjid atau mushola agar mendapatkan suasana Ramadhan sekaligus pahala yang lebih besar.
Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, yang menjelaskan tentang keutamaan shalat Qiyamu Ramadhan, sebagai berikut:
Baca juga: Masjid Raya Hubbul Wathan di Mataram hadirkan nuansa Timur Tengah
Rasulullah SAW menganjurkan untuk melakukan Qiyamu Ramadhan (Shalat tarawih), tetapi tidak mewajibkan-nya, sesuai dengan sabdanya bahwa “Barang siapa yang terjaga (melakukan qiyamu) pada Ramadhan karena iman dan mengharap pahala akan diampuni dosanya yang telah lalu,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, terdapat penjelasan juga menurut Menurut Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah hukumnya sebagai sunnah kifayah.
Secara umum, tidak ada perbedaan signifikan antara shalat tarawih dan shalat sunnah lainnya. Perbedaan-nya hanya terletak pada waktu pelaksanaannya, yaitu setelah shalat Isya dan hanya dilakukan di bulan Ramadhan.
Bagi umat Muslim yang mampu melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid atau mushola, sangat dianjurkan untuk menunaikannya. Namun, bagi yang memiliki uzur atau tidak sempat melaksanakannya di masjid, diperbolehkan menjalankan shalat tarawih secara sendiri (munfarid) di rumah.
Hal ini pun pernah Rasulullah lakukan di rumah dan menurut sabdanya mengatakan bahwa:
Dari 'Aisyah r.a., “Sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid, lalu banyak orang sholat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah Saw justru tidak keluar menemui mereka dan kesekokan paginya beliau bersabda, “Sungguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila sholat ini diwajibkan pada kalian." Aisyah berkata, “Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan" (HR Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Apakah tarawih cepat itu sah? Ini penjelasannya menurut ulama
Baca juga: Berapa jumlah sunnah rakaat shalat tarawih? Ini pandangan para ulama
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025