Serba-serbi sepekan upaya KP2MI gagalkan pemberangkatan CPMI ilegal

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus berupaya meningkatkan pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ingin bekerja ke luar negeri, baik mereka yang berangkat sesuai prosedur maupun para PMI yang mengambil jalur non-prosedural.

Salah satu upaya untuk meningkatkan perlindungan tersebut adalah dengan pembentukan Tim Reaksi Cepat untuk menghadang kelompok sindikat yang mendalangi penyaluran calon pekerja migran secara non-prosedural.

"Jadi, (Tim Reaksi Cepat) ini bekerja sama dengan lintas lembaga, polisi, imigrasi, bahkan tentara, angkatan laut dan sebagainya. Itu kita berusaha yang paling mudah mencegah yang berangkat unprocedural lewat perbatasan," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Selasa (11/2).

Setelah pembentukan tim tersebut pada akhir Desember 2024, banyak upaya pemberangkatan CPMI non-prosedural digagalkan oleh tim tersebut. Tujuan penggagalan itu adalah untuk menangkap pelaku di balik pemberangkatan secara non-prosedural tersebut.

Berikut adalah rangkuman upaya Tim Reaksi Cepat KP2MI menggagalkan pemberangkatan CPMI non-prosedural yang dilakukan para sindikat dalam sekitar sepekan terakhir, dikutip dari berbagai sumber.

1. Gagalkan pemberangkatan CPMI non-prosedural di Kepri

Pada 1 Februari 2025, KP2MI berhasil menggagalkan pemberangkatan CPMI secara ilegal di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Sabtu (1/2).

"Tim kami mendapati adanya upaya pemberangkatan CPMI secara ilegal atau non prosedural melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Sabtu, dimana saat verifikasi dokumen terdapat perbedaan identitas antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan paspor," ujar Menteri KP2MI Abdul Kadir Karding dalam siaran pers pada Minggu (2/2).

Menurut Karding, tim kemudian melakukan wawancara dengan korban berinisial M (54), perempuan asal Karawang, Jawa Barat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dari wawancara tersebut, diketahui korban akan diberangkatkan ke Malaysia untuk menjadi asisten rumah tangga oleh tersangka AT (55), pria asal Serang Banten, melalui Tanjung Pinang dari Tanjung Priok dengan cara-cara yang telah diatur tersangka.

Dengan informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengusutan keberadaan tersangka AT melalui pengecekan daftar nama penumpang dan mengamankannya di kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kepri.

2. Gagalkan pemberangkatan tujuh CPMI non-prosedural ke Qatar dan Oman

Selanjutnya pada 3 Februari, Tim Reaksi Cepat KP2MI menggagalkan pemberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang direncanakan akan bekerja di Qatar dan Oman.

"Jadi, untuk kesekian kalinya kita melakukan penggagalan pemberangkatan PMI ilegal atau non-prosedural," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jakarta Timur, Selasa (4/2).

Dalam upaya penggagalan tersebut, Tim Reaksi Cepat KP2MI menemukan adanya upaya pemberangkatan CPMI secara non-prosedural saat menindaklanjuti informasi dan melakukan penelusuran di Daerah Bojong Kulur Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Senin, 3 Februari 2025.

Setelah penelusuran, ketujuh CPMI tersebut tercatat berinisial SJ dari Lampung, NNA dari Bandung, N dari Sulawesi, WN dari Maluku, L dari Cirebon, H dari Kalimantan Selatan, dan N dari Karawang.

Ketujuh PMI tersebut direncanakan akan ditempatkan secara non-prosedural ke Oman dan Qatar, sebelum akhirnya berhasil digagalkan.

3. Cegah keberangkatan 1 CPMI non-prosedural ke Singapura

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengatakan bahwa Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau berhasil mencegah pengiriman seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.

Berdasarkan rilis pers KP2MI pada Selasa, disebutkan bahwa upaya pencegahan itu dilakukan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepri, pada Minggu (9/2).

Korban CPMI tersebut bernama Tati Sugiati (43), warga Jember, Jawa Timur, yang hendak diberangkatkan ke Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART).

Tati tertarik menjadi pekerja migran ilegal karena bujuk rayu gaji yang besar.

"CPMI (korban) menyetujui untuk bekerja di Singapura dengan gaji 613 dolar AS (sekitar Rp10 juta) per bulan dengan potongan gaji sebesar 400 dolar selama 4 bulan,” menurut laporan BP3MI Kepri, Senin (10/2).

Berdasarkan laporan tersebut, korban CPMI itu (Tati) awalnya mengetahui adanya lowongan kerja di Singapura melalui ikan yang tercantum di media sosial Facebook.

Tati lantas menelepon nomor yang tertera di iklan hingga berbicara dengan terduga pelaku calo pekerja migran Indonesia ilegal berinisial EFR.

Setelah dijanjikan akan mendapat gaji yang besar, Tati menyetujui rencana kerja sebagai ART di Singapura.

Dia kemudian diberangkatkan dari Bandara Juanda, Surabaya menuju Bandara Hang Nadim, Batam, untuk selanjutnya diatur oleh terduga calo masuk Singapura melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang.

Namun, upaya Tati menjadi pekerja migran ilegal di Singapura gagal karena dicegah oleh petugas BP3MI Kepri di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Senin (10/2).

BP3MI Kepri lantas melakukan pendalaman dengan memancing terduga pelaku calo (EFR) muncul ke Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Tak berapa lama, EFR berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku, barang bukti dan korban dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan untuk upaya penegakan hukum tentang perkara penempatan ilegal pekerja migran Indonesia,” demikian laporan BP3MI Kepri.

Baca juga: KP2MI ingin fokus kampanyekan jalur aman bagi pekerja migran Indonesia

Baca juga: KP2MI: Peraturan satu pintu perlu untuk kurangi dan cegah PMI ilegal

Pewarta: Katriana
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |