Jakarta (ANTARA) - Pendiri Yayasan Indonesia Setara Sandiaga Salahuddin Uno menilai bahwa generasi Z (gen Z) yang memiliki kepedulian sosial yang tinggi harus diberikan kesempatan lebih besar untuk berkontribusi dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat.
"Kita harus embrace them (merangkul mereka). Kita harus ajak mereka dan bukan hanya mengajak, tapi memberikan kesempatan mereka me-lead," ujar Sandiaga dalam gelar wicara seputar zakat yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Sandi itu menyampaikan bahwa gen Z merupakan generasi yang berorientasi pada tujuan (purpose-driven), berbeda dengan milenial yang lebih berfokus pada kepentingan pribadi.
"Kalau generasi milenial adalah generasi about me, what is it, is it for me? Tapi, gen Z ini adalah purpose-driven," kata dia.
Dengan demikian, menurut Sandi, untuk memaksimalkan partisipasi gen Z dalam pengumpulan zakat, diperlukan upaya memberikan pemahaman kepada mereka mengenai beragam manfaat dari zakat.
"Jadi, kalau kita ceritakan ini loh, tentang lingkungan loh, karena mereka rata-rata peduli terhadap lingkungan, ini loh tentang produk-produk lokal yang memberdayakan sosial, mereka akan peduli," ujarnya.
Dia menekankan bahwa keterlibatan anak muda dalam pengumpulan zakat tidak boleh sebatas ajakan, tetapi juga memberi mereka ruang untuk memimpin.
"Jadi harus kita ajak, tapi bukan hanya ajak, let them lead (biarkan mereka memimpin). Karena to lead is to inspire," kata Sandiaga.
Dia berpandangan pendekatan seperti itu berpotensi meningkatkan kesadaran dan partisipasi generasi muda dalam optimalisasi zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial.
Baca juga: Kemenag ingatkan masyarakat berzakat di lembaga yang berizin
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mengingatkan masyarakat agar berzakat pada lembaga-lembaga amil zakat yang telah memperoleh izin dari Kemenag.
"Ayo berzakat di lembaga yang berizin zakat," kata dia.
Ia lalu menyampaikan perorangan atau lembaga yang tidak punya izin untuk mengumpulkan dana-dana sosial, termasuk zakat dapat dipidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 38 UU tentang Pengelolaan Zakat pun telah mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Lalu, Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Untuk mengetahui lembaga-lembaga zakat yang telah mengantongi izin Kementerian Agama, Waryono mengatakan masyarakat dapat mengakses laman web kemenag.go.id.
"Masyarakat bisa membuka web di Kementerian Agama, klik lembaga zakat berizin," ujarnya.
Baca juga: Baznas RI ajak masyarakat tunaikan zakat melalui lembaga resmi
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025