Bareskrim Polri ungkap alur peredaran narkoba di N-Co Living Bali

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan Subdit IV Ditttipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC mengungkap alur peredaran narkoba di kelab malam N Co Living by NIX Bali setelah membongkar dan menangkap sejumlah tersangka pengedar di lokasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan peredaran narkotika di kelab malam tersebut terjadi sejak 2025.

"Peredaran narkotika terjadi setelah adanya pertemuan antara seseorang berinisial RS dengan manajer N CO Living berinisial SW, pelaku Desu, Doni dan pelaku NGR alias Ajik di N Co Living by NIX pada Juli 2025 yang mengedarkan narkotika berupa inex dan ketamin," kata Eko.

Dalam penggerebekan di N Co Living by NIX, tim gabungan menangkap tiga pelaku, yakni SW selaku manajer kelab, NGR berperan sebagai pengedar dan BCA selaku kapten N Co Living sekaligus sebagai penghubung antara pengedar dengan tamu.

Dijelaskannya, dari keterangan tersangka NGR yang sudah bekerja sejak 2025 di kelab malam itu, mengedarkan narkoba dengan cara bersama-sama pelaku Desu yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

NGR bekerja paruh waktu di kelab malam itu bertugas sebagai apoteker yang mengantar narkoba ke ruangan karaoke (room) dengan imbalan Rp100 ribu per setiap penjualan narkoba.

"NGR dibayar secara tunai. Tidak asa sistem gaji melainkan upah penjualan untuk ekstasi dapat Rp100 ribu. Sedangkan ketamin Rp200 ribu per bungkus plastik kecil," ujarnya.

Ekstasi dan ketamin yang diedarkan oleh NGR diperoleh dari Desu dengan cara, ketika NGR bekerja shift maka pelaku Desu menghitung narkotika bersama NGR di room 301, setelah selesai dihitung Desu menyerahkan narkotika di room 301.

Kemudian, setelah pelaku NGR berganti shift dengan Desu dilakukan penghitungan ulang narkotika dan NGR juga menyerahkan sisa narkotika yang belum terjual berikutnya dengan uang hasil penjualan kepada Desu.

Sementara itu, dari keterangan pelaku SW selaku manajer mengetahui adanya peredaran itu, bahkan sempat memerintahkan NGR dan Desu untuk menghentikan sementara aktivitas setelah Bareskrim Polri menggerebek peredaran narkotika di kelab malam New Star Bali pada Maret 2026.

"Setelah ada berita terkait penangkapan dan penggerebekan di New Star, SW menyuruh pelaku RS untuk menghentikan penjualan narkotika sampai situasi kondusif. Setelah seminggu kejadian, SW menyuruh Desu dan NGR untuk berjualan kembali sembari mengecek situasi," ungkapnya.

Dari transaksi narkotika tersebut, pelaku SW menerima uang sebesar Rp20 juta sampai dengan Rp50 juta dari Desu. Upah tersebut telah didistribusikan kepada 50 karyawan berupa sembako.

Penyidik juga mengungkap adanya peredaran uang untuk kalangan leader sebesar Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,5 juta, tergantung dari hasil penjualan.

"Uang hasil penjualan itu beredar ke manajer, kapten floor, leader house keeping, leader bar, leader teknisi, leader soundman dan office," ungkapnya.

Sedangkan sembako yang dibagikan berisi mie instan satu dus, minyak goreng dan beras, disalurkan kepada karyawan GRO, petugas kebersihan, keamanan, bagian serve, dapur, bar, kasir dan teknisi serta soundman.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan di kelab malam tersebut, para pengunjung atau tamu ditemukan room di mana pengunjung kedapatan membawa narkotika.

"Total ada 14 orang terdiri atas delapan laki-laki dan enam perempuan. Seluruhnya terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Polri bongkar peredaran narkoba di THM Bali

Baca juga: Bareskrim tangkap The Doctor pemasuk sabu-sabu ke Koko Erwin

Baca juga: Polri tangkap pemilik dan manajer tempat hiburan WR terkait narkoba

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |