Eks Direktur Pertamina: Corpus Christi terima uang karena jual LNG

3 hours ago 3
Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa

Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto mengklaim penerimaan uang oleh Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) dalam kasus yang menjeratnya merupakan hasil penjualan gas alam cair (LNG).

Menurut dia, Corpus Christi, sebagai perusahaan Amerika Serikat, memang harus diberikan kompensasi penjualan LNG melalui pembayaran yang sesuai dengan kontrak.

"Mereka bukan menerima uang karena sesuatu yang dikatakan kongkalikong, persekongkolan, atau hal-hal lainnya, sehingga tidak bisa dikatakan Corpus Christi ini diperkaya," tutur Hari saat ditemui usai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Ia menyebut hal itu turut diperkuat dengan tidak dihadirkannya CCL di persidangan. Padahal apabila perusahaan tersebut merupakan pihak yang diperkaya, maka seharusnya turut diperiksa pula.

Baca juga: Eks Direktur Pertamina heran ditahan di kasus korupsi pengadaan LNG

Apalagi, sambung dia, saat ini sudah terdapat mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) alias kerja sama internasional antarnegara untuk penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pidana, khususnya kejahatan lintas negara.

"Tetapi mekanisme tidak pernah dieksekusi atau diimplementasikan oleh KPK dan sampai hari ini, Corpus Christi juga tidak pernah dihadirkan," ungkapnya.

Hari Karyuliarto merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG CCL pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021.

Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.

Baca juga: Nicke: Kerugian pengadaan LNG Corpus Christi belum bisa dihitung

Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hari Karyuliarto: Pengadaan LNG Corpus Christi terjadi pada tahun 2019

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |