Jakarta (ANTARA) - Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Tampak sejak pukul 17.20 WIB hingga saat ini, aktivitas di sekitar rumah, relatif normal dengan kendaraan keluar masuk kawasan perumahan.
Sejumlah petugas tampak berada di sekitar area rumah mantan pejabat itu sejak sore hari, mengatur pergerakan warga sekitar dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan.
Seorang petugas keamanan mengatakan media belum diperbolehkan masuk ke dalam kawasan rumah.
"Belum boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas," kata salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya.
Petugas juga menyebutkan setiap tamu yang datang ke kawasan tersebut selalu diperiksa identitas dan tujuan kedatangannya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Walaupun demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.
Tak hanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), KPK pun sudah menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka pada perkara yang sama.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca juga: KPK tidak akan tahan Yaqut Cholil dan Gus Alex pada Jumat ini
Baca juga: Penetapan Yaqut tersangka, Ketum PBNU tegaskan tak akan intervensi
Baca juga: KPK ungkap Yaqut dan Gus Alex jadi tersangka sejak 8 Januari 2026
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































