Ruang urgensi pengurangan metana minyak dan gas di Indonesia

2 weeks ago 7
Indonesia perlu belajar dan menguatkan optimisme pengurangan metana di sektor minyak dan gas.

Jakarta (ANTARA) - Ada satu jenis kerugian di industri minyak dan gas Indonesia yang tidak terlihat dari kejauhan: yaitu kebocoran metana.

Metana keluar dari sumur minyak dan gas tua hingga kebocoran infrastruktur. Dalam kurun 20 tahun, metana memanaskan atmosfer sekitar 84 kali lebih kuat daripada karbon dioksida.

Angka tentang metana juga cukup menjadi perhatian. MAESTRO Dashboard dari ASEAN Centre for Energy menempatkan Indonesia di urutan tertinggi Asia Tenggara untuk emisi metana sektor minyak dan gas, dengan porsi sekitar separuh dari total emisi metana minyak dan gas kawasan.

Sebuah riset Stanford University pada 2024 di Amerika Serikat menemukan emisi metana dari fasilitas minyak dan gas rata-rata tiga kali lipat lebih tinggi dari angka resmi pemerintah, pola pelaporan yang terlalu rendah dan lazim ditemukan lintas negara.

Secara global pun, International Energy Agency memperkirakan emisi metana sektor energi sekitar 80% lebih tinggi dari yang dilaporkan pemerintah ke UNFCCC.

Studi independen lembaga think tank EMBER menemukan pola serupa di sektor batu bara, dengan estimasi hingga delapan kali lipat lebih besar. Kalau data yang menjadi basis kebijakan saja belum bisa dipertanggungjawabkan, bagaimana kita bisa mengevaluasi hasilnya?

Hal yang tidak kalah penting yakni sampai hari ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus tentang metana. Yang saat ini ada adalah Peraturan Menteri ESDM No17/2021 tentang pengelolaan gas suar, sebuah peraturan yang berfokus pada flaring, bukan pada seluruh siklus emisi metana.

Selain itu, Indonesia telah menandatangani Global Methane Pledge di tingkat negara, sementara Pertamina bergabung dalam Oil and Gas Methane Partnership 2.0 di tingkat perusahaan.

Namun, semua komitmen kolektif tersebut masih bersifat sukarela. Bandingkan dengan negara lain yang lebih dulu bergerak. Vietnam telah menerbitkan Action Plan for Methane Emissions Reduction dengan target sektoral yang jelas untuk minyak dan gas, batu bara, pertanian, dan limbah.

Uni Eropa melalui Regulation 2024/1787 mengatur rantai pasok gas dari hulu hingga sisi impor, mewajibkan Leak Detection and Repair (LDAR) rutin, pelaporan tahunan terverifikasi, larangan flaring dan venting rutin, serta sanksi finansial untuk ketidakpatuhan.

Kanada, melalui regulasi SOR/2018-66 yang menargetkan pengurangan metana 40-45% pada 2025, kini memperketat target menjadi 75% pada 2030 melalui amandemen, disertai mekanisme penegakan dan sanksi administratif.

Ketiganya sudah bergerak dari komitmen sukarela ke kerangka mengikat berbasis sains.

Perlu belajar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |