Kota Jambi (ANTARA) - Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) menjadi kunci selamatkan 80 persen wilayah gambut di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi dari ancaman kebakaran lahan, termasuk sumber penghidupan.
Koordinator Program Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Ade Candra di Jambi, Kamis, mengatakan pengelolaan ekosistem gambut sangat penting untuk ditata kembali.
Baca juga: Pemkab Tanjungjabung Timur kelola gambut seluas 342.942 hektare
"Ekosistem gambut Tanjabtim memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan," katanya.
Menurutnya, dalam kondisi itu, keberadaan RPPEG Kabupaten Tanjabtim menjadi sangat penting untuk memastikan tata kelola gambut yang selaras antara pemanfaatan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Dikatakan Ade, selama ini lahan gambut di Tanjabtim terbagi ke dalam sejumlah pemanfaatan, seperti untuk perkebunan dan hutan tanaman industri, sebagian kecil dialokasikan untuk hutan lindung, dan perhutanan sosial.
Padahal, pengelolaan gambut mesti mengacu ke tata kelola gambut yang berkelanjutan, dengan patokan kedalaman gambut dalam mengambil kebijakan.
Pengelolaan gambut yang sudah berjalan selama ini menjadikan gambut rentan terhadap kerusakan, termasuk kebakaran yang berulang setiap musim kemarau.
Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan penyesuaian kembali pemanfaatan lahan gambut agar fungsi lindung dan fungsi budi daya bisa berjalan beriringan.
KKI Warsi menyambut baik adanya penyusunan dokumen RPPEG Kabupaten Tanjabtim.
Dokumen ini akan menjadi acuan penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur, dapat berjalan tanpa mengorbankan fungsi ekosistem gambut.
Dengan demikian, keberlanjutan pengelolaan gambut akan memberikan manfaat ganda, yakni menjaga ekologi sekaligus mendukung ekonomi masyarakat.
Baca juga: Upaya Pemerintah Tanjung Jabung Timur kelola hutan lindung gambut
Baca juga: Menjaga hutan gambut dan karbon di Tanjungjabung Timur
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim telah memasuki tahap penyusunan RPPEG dan membuka ruang partisipasi publik melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan RPPEG, langkah mitigasi dan perlindungan bisa lebih sistematis, mulai dari perencanaan tata ruang, pengendalian pemanfaatan lahan, hingga pengawasan di lapangan.
Penyusunan RPPEG sangat mendesak agar fungsi kawasan gambut bisa segera ditetapkan secara jelas. "Zona lindung untuk gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter harus dipastikan keberadaannya," ujarnya.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.