Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat realisasi tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal 2026 di daerah itu mencapai Rp138 miliar atau sekitar lima persen dari total pagu.
“Sampai dengan 4 Februari 2026 penyaluran tunjangan mencapai Rp138,08 miliar kepada 37.817 guru ASN di NTT," kata Kepala Kanwil DJPb NTT Adi Setiawan di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tunjangan Guru ASN Daerah.
Komitmen tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, yang mulai 2026 mengatur penyaluran tunjangan tidak lagi hanya dilakukan per triwulan, tetapi sudah dapat dilakukan secara bulanan.
Adi menyebut total pagu alokasi tunjangan guru ASN daerah di wilayah NTT mencapai Rp2,73 triliun, dengan dana terbesar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT senilai Rp577 miliar.
Baca juga: Kemdikdasmen: 1,2 juta guru ASN daerah mulai terima tunjangan profesi
Rinciannya penyaluran tersebut meliputi Tunjangan Profesi Guru dari pagu Rp2,50 triliun telah tersalurkan Rp130,11 miliar kepada 35.263 guru tersertifikasi.
Sementara itu Tunjangan Khusus Guru sebagai kompensasi bagi guru di daerah terpencil atau khusus, dari pagu Rp226,47 miliar telah tersalurkan Rp7,88 miliar kepada 2.202 guru.
Adapun Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN daerah yang belum tersertifikasi dari pagu Rp3,49 miliar telah tersalurkan Rp88 juta kepada 352 guru.
“Perlu menjadi catatan bahwa kelancaran penyaluran bulanan ini sangat bergantung pada kecepatan pemenuhan syarat salur. Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan segera, dana tunjangan dapat langsung diteruskan ke rekening guru tanpa perlu menunggu,” kata Adi.
Baca juga: Kemendikdasmen siap perkuat kesejahteraan bagi guru Non-ASN
Untuk memastikan kelancaran penyaluran, kata dia, pemerintah daerah diharapkan proaktif dalam memverifikasi data guru penerima.
Menurut dia, peran pemerintah daerah sangat krusial dalam memastikan keakuratan data, terutama nama dan nomor rekening guru penerima, guna menghindari terjadinya retur penyaluran.
Apabila terdapat perubahan data rekening, kata dia, para guru diminta segera melapor ke pemerintah daerah untuk diteruskan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ia menegaskan koordinasi yang cepat akan mencegah terjadinya hambatan administratif, sehingga hak para guru dapat diterima tepat waktu tanpa kendala.
“Kesejahteraan guru adalah prioritas, dengan data yang akurat dan koordinasi yang kuat, kita optimis kualitas pendidikan di NTT akan terus meningkat seiring dengan terjaminnya hak-hak para pendidik,” kata Adi Setiawan.
Baca juga: Kemenag usulkan insentif guru honorer non sertifikasi jadi Rp400 ribu
Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































