Adies Kadir mulai bersidang di MK

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Adies Kadir mulai bersidang di Mahkamah Konstitusi pada Jumat ini setelah mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2).

Hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan hakim purnatugas, Arief Hidayat, itu menjadi hakim anggota dalam sidang panel tiga permohonan pengujian undang-undang. Adies duduk di kursi hakim bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

“Tiga permohonan ini beruntung kita dihadiri oleh hakim konstitusi baru, Pak Adies Kadir. Ini pertama duduk di ruangan ini dan bertemu dengan tiga permohonan ini,” ucap Saldi, selaku ketua sidang panel, sebelum mengakhiri persidangan di Ruang Sidang Pleno MK.

Tiga permohonan yang disidangkan, yaitu Nomor 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Nomor 8/PUU-XXIV/2026 soal pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Nomor 14/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Ia ditetapkan sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo, Kamis (5/2).

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," sumpahnya.

Usai pengucapan sumpah tersebut, dia menyatakan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara di MK yang berkaitan dengan Partai Golkar, partai politik dia berasal. Ia melakukan itu demi mencegah konflik kepentingan.

“Tentunya kalau di MK itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut, ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” katanya.

Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat wakil ketua DPR, terpilih sebagai calon hakim MK melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senin (26/1). Pencalonan tersebut kemudian disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1).

Ia menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |