Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia mempersiapkan draf element paper atas Proposal Indonesia mengenai instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital guna memperbaiki tata kelola royalti digital global.
Dalam diskusi penyusunan draf di Denpasar, Bali, Kamis (26/3), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar menyoroti urgensi pembaruan tata kelola hak cipta di era digital.
"Perkembangan teknologi digital, khususnya platform dan sistem berbasis algoritma, telah mengubah secara fundamental cara karya diakses, didistribusikan, dan dimonetisasi," ujar Hermansyah seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan instrumen internasional yang mampu menjembatani kesenjangan antara norma hukum yang ada dengan praktik di lapangan.
Hermansyah juga menekankan pelindungan kekayaan intelektual harus memberikan manfaat nyata bagi para kreator.
Dengan begitu, lanjut dia, pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada pengakuan hak, tetapi harus memastikan bahwa para pencipta memperoleh remunerasi yang adil dan transparan.
Untuk itu, dia menilai penting bagi para kreator dalam mencatatkan karya mereka, memastikan kelengkapan metadata serta memanfaatkan mekanisme pengelolaan royalti yang tersedia.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum RI Andry Indrady menjelaskan Proposal Indonesia berfokus pada penguatan tata kelola global, bukan menciptakan hak baru.
"Kami ingin memastikan adanya transparansi, interoperabilitas data serta mekanisme distribusi royalti lintas negara yang lebih akuntabel," ungkap Andry.
Ia menyebut isu utama yang diangkat merupakan kesenjangan tata kelola dalam sistem royalti internasional.
Dikatakan bahwa masalah utama dalam isu itu bukan pada kurangnya norma hukum, melainkan pada bagaimana sistem pengelolaan royalti lintas negara dapat berjalan secara efektif.
Maka dari itu, dia mendorong adanya standar global yang menjamin aliran data yang konsisten, akurasi metadata serta koordinasi antarlembaga.
Adapun, kegiatan diskusi melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan para ahli dari South Center, sebuah organisasi yang melakukan riset mengenai berbagai kebijakan pemerintah internasional.
Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menegaskan pentingnya kolaborasi global dalam proses tersebut.
"Saya yakin diskusi ini akan sangat bermanfaat untuk hasil dan tantangan yang kita hadapi. Kami tahu bahwa ada banyak kondisi yang kurang baik secara geopolitik, tetapi tetap ada masalah yang sama dari negara berkembang maupun maju," ujar Arif dalam kesempatan yang sama.
Dia menuturkan penyusunan dokumen tersebut tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada upaya membangun kesepahaman internasional.
Dia juga menyatakan proposal itu secara substansi bukan hal yang sepenuhnya baru, melainkan belum ada yang betul-betul membuatnya menjadi perjanjian internasional.
Arif turut menekankan pentingnya membangun aliansi dengan para kreator global, khususnya dari negara yang tidak berbahasa Inggris, yang menghadapi tantangan serupa.
Menurutnya, Indonesia tidak hanya melihat draf dokumen yang mengikat secara hukum, tetapi juga bagaimana kebanyakan negara akan setuju dengan draf ini.
"Saya ingin kita melihat ini sebagai lanjutan dari GRULAC, bukan hanya inisiatif kita. Saya yakin 100 persen bahwa tidak semua negara akan setuju, tetapi itu adalah hal yang normal," tutur dia.
Diskusi bertujuan merumuskan elemen substantif yang akan menjadi dasar Proposal Indonesia di forum internasional sekaligus menjawab tantangan global, seperti transparansi, akuntabilitas, dan distribusi royalti lintas negara.
Kegiatan menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah menciptakan ekosistem baru yang kompleks sehingga pelindungan kekayaan intelektual perlu diperkuat melalui sistem yang mampu menjamin hak ekonomi kreator secara adil dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan itu, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif nasional dan global.
Masyarakat, khususnya para kreator, diimbau untuk secara aktif melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual, memahami hak dan kewajiban dalam pemanfaatan karya serta memanfaatkan sistem yang tersedia agar hak ekonomi mereka terlindungi secara optimal.
Diskusi di Bali tersebut pun diharapkan menghasilkan dokumen element paper yang solid sebagai dasar pengajuan Proposal Indonesia pada forum internasional mendatang.
Dengan kolaborasi yang kuat antarnegara dan pemangku kepentingan, Pemerintah Indonesia optimis dapat mendorong terciptanya sistem global yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada para pemilik hak cipta di era digital.
Baca juga: DJKI: Perwakilan RI di luar negeri berperan jaga kekayaan intelektual
Baca juga: Kemenkum: Sentra KI jadi jembatan riset kampus menuju industri-pasar
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































