Regulasi media sosial untuk anak dan upaya melindungi generasi digital

4 days ago 6

Jakarta (ANTARA) - Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan bahwa mulai 28 Maret 2026 akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Melalui regulasi tersebut, pemerintah membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Kebijakan ini memantik beragam respons di masyarakat. Sebagian kalangan menilainya sebagai langkah tegas negara untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan gawai. Ada pula yang mempertanyakan efektivitas serta implikasinya terhadap hak anak untuk mengakses informasi dan berpartisipasi di ruang digital.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan media sosial oleh anak tidak lagi sekadar persoalan teknologi, melainkan telah menjadi isu sosial, pendidikan, sekaligus kebijakan publik.

Ketika anak-anak tumbuh sebagai generasi yang lahir di tengah ekosistem digital, negara dihadapkan pada dilema: memastikan pelindungan dari berbagai risiko dunia maya, sekaligus tetap menjamin hak anak untuk belajar, berekspresi, dan berpartisipasi dalam kehidupan digital. Dalam hal itulah regulasi media sosial bagi anak hadir sebagai upaya menata ruang digital, sekaligus melindungi generasi digital Indonesia.

Ledakan pengguna

Data menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia terus meningkat pesat. Berdasarkan Survei Penetrasi Internet Indonesia yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di negara ini telah mencapai sekitar 221 juta orang, atau setara dengan 79,5 persen dari total populasi nasional. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.

Menariknya, hampir setengah dari pengguna internet tersebut merupakan kelompok usia muda. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut bahwa sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia atau sekitar 110 juta orang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital, saat ini tidak lagi didominasi oleh orang dewasa, melainkan juga oleh anak-anak dan remaja yang tumbuh sebagai generasi digital sejak usia dini.

Fenomena tersebut, bahkan telah muncul pada usia yang sangat muda. Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya telah mengakses internet. Pada kelompok usia 5–6 tahun, penggunaan gawai, bahkan mencapai 58,25 persen, dengan lebih dari separuhnya telah terhubung dengan internet.

Di satu sisi, akses digital dapat membuka peluang besar bagi anak untuk memperoleh pengetahuan, belajar, dan berinteraksi secara lebih luas, namun di sisi lain, meningkatnya keterlibatan anak di ruang digital menghadirkan berbagai risiko yang tidak dapat diabaikan, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kejahatan seksual berbasis internet.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong pemerintah memperkuat langkah-langkah regulatif untuk memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang generasi muda.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |