Ratusan warga geruduk kantor pengelola Ruko MMD Pademangan

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ratusan warga pemilik dan penghuni Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, menggeruduk kantor pengelola ruko tersebut dengan sejumlah tuntutan usai adanya surat perintah pengosongan unit meski sengketa ini masih bergulir di Pengadilan.

“Masyarakat sudah gelisah, terus terang saja aksi yang mereka lakukan meresahkan kami," kata perwakilan penghuni Ruko MMD Pademangan, Anastasia (66) di Jakarta, Rabu.

Ia mengakui hari ini merupakan hari terakhir batas pengosongan unit rumah dan kantor di Jalan Gurun Sahari. Kasus ini masih di Pengadilan, namun sudah dilakukan tindakan-tindakan seperti mendirikan tenda posko pengosongan ruko di komplek tersebut.

Bahkan, pada Rabu pagi ada beberapa orang yang memeriksa kran air warga. Padahal kegiatan tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan.

"Pagi-pagi kran air diperiksa katanya, seumur-umur saya di sini belum pernah itu dilakukan. Jadi kami merasa tertekan secara mental,” kata dia.

Baca juga: Sertifikat HGB tak keluar, warga Mangga Dua gugat BPN Jakut ke PTUN

Ia menyatakan, masyarakat di sini sudah 25 tahun. Seumpama orang mengontrak diberikan jeda waktu dua minggu atau satu bulan untuk pengosongan bukan intimidasi.

“Tapi kita diperlakukan seperti ini. Baru kemarin posko didirikan. Penghuni, pemilik di sini merasa takut. Kita ini sudah tua loh, saya umurnya hampir 70. Kalo tiba-tiba diusir, kita mau pindah kemana?," kata dia.

Anastasia mengaku mendapatkan ruko tersebut dengan cara membeli, bukan menyewa dan memang dibohongi oleh pengembang (developer).

“Ruko sudah milik warga tapi kan gak jelas, tulisannya hak sewa pakai. Dulunya pas beli ada PPJB-nya loh. Kalau kita bayar pajak dan PBB ini unit semua kewajiban kita, kita penuhi," kata dia.

Dalam unjuk rasa itu ratusan warga melakukan aksi "long march" mengelilingi komplek Ruko MMD Pademangan dengan membawa spanduk bertuliskan "Kami menolak pengusiran dan pengosongan penghuni ruko MMD tanggal 31 Desember 2025" dan "Kami menuntut SHGB untuk penghuni ruko MMD".

Baca juga: PTUN Jakarta terima gugatan warga Jakut soal pembatalan SHP

Spanduk itu dibentangkan sejumlah warga di depan kantor pengelola Ruko MMD. Warga mendesak agar pihak pengelola memberikan penjelasan setelah adanya intimidasi surat edaran pengosongan ruko pada Rabu 31 Desember 2025.

Sementara itu, kuasa hukum warga ruko MMD Pademangan, Subali menegaskan sehubungan dengan diadakan pemeriksaan setempat (PS) atas objek ruko ini oleh majelis hakim pemeriksa perkara nomor 236 PTUN, sudah disepakati untuk menjaga situasi yang kondusif.

Subali mengatakan, majelis hakim menghimbau kepada warga atau para penggugat bahwa tanggal 5 Januari 2026 akan ada pemeriksaan setempat oleh majelis hakim PTUN Jakarta.

"Itu sebetulnya sudah disepakati akan dijaga kondusivitasnya hingga proses pemeriksaan setempat (PS) bahkan menunggu sampai diputuskannya perkara ini dengan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |