Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA. Berikut kami rangkum lima berita hukum terpopuler dalam sepekan yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengisi akhir pekan Anda.
1. Menteri Imipas siapkan sanksi pegawai terlibat peredaran narkotika
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai kementerian di lingkungan yang di pimpinannya untuk tidak terlibat dalam tindak kejahatan termasuk peredaran narkotika narkotika karena sanksi berat siap diterapkan.
"Jangan hancurkan periuk Anda dengan melakukan tindakan yang salah dan melanggar hukum. Kalian harus jaga instansi ini dan kalian sudah tahu hukuman jika terlibat dalam peredaran narkotika," kata Menteri Agus Andrianto dalam acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Tangerang, Senin.
Selengkapnya klik di sini.
2. KPK ungkap ada pihak yang klaim bisa atur penanganan kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak-pihak yang mengklaim atau mengaku bisa mengatur penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea Cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya klik di sini.
3. Polri tindaklanjuti tiga WNI ditangkap di Makkah atas dugaan penipuan
Polri selaku bagian dari Satgas Haji dan Umrah, menindaklanjuti laporan perihal aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah yang menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) atas dugaan penipuan pelayanan haji.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri akan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta KBRI untuk mengomunikasikan kasus ini dengan Kepolisian Arab Saudi lantaran locus (lokasi) kasus tersebut berada di Makkah, Arab Saudi.
“Biar bagaimanapun WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya klik di sini.
4. Menteri HAM luruskan isu pembentukan tim asesor dalam RUU HAM
Menteri HAM Natalius Pigai meluruskan persepsi publik terkait isu pembentukan tim asesor dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), yang disebut menentukan status aktivis atau pembela HAM.
Pigai menegaskan informasi tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap substansi kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah.
“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai kepada wartawan di Jakarta, Kamis
Selengkapnya klik di sini.
5. Polisi tetapkan enam tersangka usai aksi ricuh saat May Day di Bandung
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dari tujuh orang yang diamankan usai aksi ricuh pada momen Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan para tersangka diduga melakukan aksi anarkis yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas publik di kawasan Tamansari.
“Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta perusakan fasilitas publik berupa lampu lalu lintas,” kata Hendra di Bandung, Sabtu.
Selengkapnya klik di sini.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































