Rabu, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

6 days ago 9

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, Rabu, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.

SIM Keliling hanya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca juga: Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM

Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |