Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu pemilik kendaraan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) membayar pajak, Rabu.
Baca juga: DJP Jakpus buka Pojok Pajak di Menara Danareksa mudahkan wajib pajak
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB;
- Ciledug di Perum Banjar Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-12.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB;
- Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Baca juga: Aplikasi Signal untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan
Patut diperhatikan, gerai Samsat Keliling hanya dapat melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Kemenkeu se-Jakarta gandeng Kejaksaan untuk kolaborasi penegakan hukum
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025