PTSP Jakbar sebut proses izin krematorium di Kalideres sesuai koridor

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Barat, menyebutkan proses perizinan dan pembangunan rumah duka dan Krematorium oleh Yayasan Rumah Swarga Abadi di Kalideres telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku saat ini.

"Sudah sesuai kok sebenarnya, tidak ada yang melanggar kalau secara administrasi di kami sejak tahap pengajuan awal pada 3 Desember 2025. Yayasan Rumah Swarga Abadi secara resmi mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Kepala UP PM-PTSP Jakarta Barat, Lamhot Tambunandi Jakarta, Kamis.

Penerbitan Surat Keputusan (SK) PBG pada 28 Januari 2026 lalu, kata Lamhot, dilakukan setelah adanya asesmen teknis bangunan.

Sehari sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat telah menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST).

"Artinya, di sini surat berita acara dan SPPST-nya sudah ada, yang menyatakan bahwa rencana bangunan telah memenuhi standar teknis dan syarat," jelas Lamhot.

Baca juga: Jakbar awasi pembuatan izin lingkungan proyek krematorium di Kalideres

Secara prasyarat, keberadaan SPPST tersebut merupakan tanda PTSP untuk menerbitkan PBG. "Kuncinya itu dalam penerbitan PBG memang adalah SPPST. Kalau SPPST keluar, kita PTSP enggak bisa lagi untuk menyanggah secara teknis, karena artinya sudah memenuhi," ucapnya.

Dia menjelaskan, lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta tersebut telah bersertifikat hak pakai, di mana yayasan telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi.

"Spesifikasi bangunan juga masuknya fungsi sosial budaya, masuk juga sesuai zonasi tadi kan, SPU (Sarana Prasarana Umum). Jadi secara zona enggak ada masalah untuk dimanfaatkan lewat perjanjian kerja sama," kata dia.

Sebelumnya, warga kembali menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (28/2) siang.

Aksi tersebut adalah lanjutan aksi pekan lalu di mana warga mendesak proyek pembangunan rumah duka dan krematorium itu dihentikan.

Koordinator warga, Budiman Tandiono, menegaskan pihaknya kembali menggelar aksi karena tuntutan pada aksi pertama belum membuahkan hasil.

“Ya, kita menolak seterusnya pembangunan rumah duka ini. Aksi pertama kita tidak berhasil menghentikan sementara. Ini kita untuk menghentikan seterusnya pembangunan rumah duka ini. Karena tidak sesuai dengan Perda. Di sini daerah padat penduduk. Depan, belakang, samping, kiri, kanan penduduk semua,” katanya di lokasi, Sabtu.

Budiman pun mempertanyakan terbitnya PBG tanpa adanya dokumen lingkungan.

Baca juga: Wali Kota Jakbar digugat warga ke PTUN imbas izin krematorium

Baca juga: Legislator DKI minta Pemprov hentikan proyek krematorium di Jakbar

“Katanya PBG-nya sudah keluar, tetapi belum ada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), belum ada UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan). Berarti sudah melanggar. Kenapa PBG untuk rumah duka, rumah krematorium tidak ada AMDAL-nya,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa lokasi itu sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk ruang terbuka hijau dan area olahraga.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |