Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bertujuan untuk menguatkan jati diri dan akhlak anak sebelum terpapar dunia maya.
"Menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 bukanlah pembatasan melainkan upaya untuk penguatan jati diri dan akhlak sebelum mereka terpapar kompleksitas dunia maya," kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya menanggapi Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kementerian Agama mendukung penuh peraturan turunan PP Tunas.
Baca juga: Psikolog: Orang tua dan sekolah harus aktif dukung penerapan PP Tunas
"Ini adalah ijtihad regulasi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda. Kita ingin memastikan bahwa pondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital," kata Nasaruddin Umar.
Pihaknya pun meminta seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal kebijakan PP Tunas.
"Jadikan momentum ini untuk mengoptimalkan literasi dan karakter murid secara lebih mendalam," kata Nasaruddin Umar.
Menag juga meminta para guru, kiai, dan orang tua untuk mendampingi anak-anak dengan kasih sayang.
"Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab," kata Nasaruddin Umar.
Baca juga: PB HMI dorong penerapan PP Tunas untuk lindungi anak di ruang digital
Baca juga: Wihaji: Perlindungan anak di ruang digital ditentukan oleh keluarga
Baca juga: Mendidik generasi digital tanpa kehilangan arah belajar
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































