Polresta Mamuju tetapkan empat tersangka tambang emas ilegal

1 week ago 4

Mamuju (ANTARA) - Polresta Mamuju menetapkan empat tersangka dalam tiga kasus pertambangan emas ilegal yang diungkap di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi di Mamuju, Rabu, mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial AM (36), GS (41), D (33), dan A (53).

Menurut dia, tersangka AM ditetapkan dalam perkara tambang emas ilegal di Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang, GS di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, sedangkan D dan A ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara di Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau.

Kapolresta mengatakan keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ekskavator, mesin sedot pasir, mesin pompa air, palong, karpet penyaring, dulang, serta emas hasil penambangan.

Menurut Ferdyan, para tersangka menjalankan aktivitas pertambangan emas menggunakan alat berat tanpa memiliki izin resmi dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi.

Ia menegaskan Polresta Mamuju akan terus menindak aktivitas pertambangan ilegal dan mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.

Baca juga: Kemenhut hentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan Sulawesi Utara

Baca juga: Pemkab Aceh Barat minta Kementerian ESDM segera terbitkan izin WPR

Baca juga: Bareskrim tahan dua tersangka baru dalam kasus tambang emas ilegal

Pewarta: Amirullah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |