Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kolaka dengan modus video call sex (VCS) dengan berkedok menyamar sebagai anggota TNI.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang merupakan WBP atau narapidana berinisial WL, pada Jumat (24/10).
Ia menyampaikan jika kasus tersebut bermula dari perkenalan antara korban berinisial A dan pelaku melalui media sosial Facebook. Dalam aksinya, WL menyamar sebagai anggota TNI AL yang sedang bertugas di Papua.
“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara secara daring. Karena percaya, korban beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan berbagai alasan,” kata Edwin L. Sengka.
Baca juga: KBRI catat 20 orang WNI berhasil kabur dari lokasi judi online Myanmar
Dia menyebut seiring berjalannya waktu mereka berkenalan, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS, dan tanpa disadari oleh korban aksi VCS tersebut direkam oleh pelaku serta dijadikan alat untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
“Video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan sejumlah uang. Pelaku bahkan menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening yang menjadi tempat transfer uang hasil pemerasan,” kata dia.
Edwin menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, korban mengalami kerugian material mencapai Rp210 juta, yang terus dikirimkan kepada pelaku.
"Uang hasil kejahatan diketahui digunakan pelaku untuk modal bermain judi online," jelas Edwin L. Sengka.
Ia menambahkan bahwa atas perbuatannya, WL dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Diskominfo Jatim deklarasikan gerakan antijudi online
Baca juga: Kemkomdigi tangani 3 juta konten negatif dalam satu tahun terakhir
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































