- Jumat, 7 Februari 2025 17:13 WIB
ANTARA - Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengintervensi proses hukum dalam kasus kericuhan di Pulau Rempang. Dia pun meminta kedua pihak yang berseteru saling menahan diri dan melaporkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang. (Holdan Parlaungan/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Komentar
Berita Terkait
Abraham Samad kritisi kinerja aparat penegak hukum di Rempang
- 23 Desember 2024
Kompolnas awasi penanganan kericuhan Rempang oleh kepolisian
- 18 Desember 2024
Video Terkait
Abraham Samad dan Said Didu hadiri unjuk rasa mahasiswa di BP Batam
- 23 Desember 2024
Warga Pulau Rempang Batam antusias gunakan hak pilih
- 27 November 2024
Warga terdampak Rempang Eco-City sudah tempati rumah baru
- 6 Oktober 2024
Aksi tolak relokasi ratusan warga kampung tua Pulau Rempang
- 18 Agustus 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.