Polres Tanimbar serahkan tersangka kasus dukun cabul ke JPU

4 days ago 1

Ambon (ANTARA) -

Kepolisian Resor (Polres) Tanimbar menyerahkan tersangka SF (38) seorang dukun yang melakukan pencabulan terhadap gadis muda berinisial JK (18) dan NT (25) kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinyatakan P21 (lengkap).

“Prosedur penanganan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Tanimbar telah selesai dan dilimpahkan kepada Kejaksaan, sehingga saat ini sudah menjadi tanggung jawab JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki dan disidangkan,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, keberhasilan Anggota Unit PPA pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dalam mengungkap kasus ini tentunya menunjukkan bukti nyata keseriusan dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di Kabupaten Tanimbar, termasuk tindak pidana kekerasan seksual yang sangat merugikan masyarakat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menjalani proses lebih lanjut” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan terhadap anak, dikarenakan anak merupakan permata bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh semua orang.

“Putuskan rantai kekerasan terhadap anak, berikan harapan untuk masa depan yang lebih cerah. Mari kita jadikan dunia tempat yang lebih baik bagi anak-anak mulai dari sekarang” ajaknya.

Sebelumnya, pelaku yang dikenal sebagai SF (38), diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap dua gadis muda berinisial JK (18) dan NT (25) dengan dalih pengobatan spiritual dan juga bisa meramal masa depan para korban.

Penangkapan terhadap pelaku yang dikenal sebagai SF (38) ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar dan juga Anggota Polsek Wermaktian yang segera bertindak setelah menerima laporan dari korban.

Masyarakat yang mulai curiga dengan praktik paranormal yang dijalankan pelaku, kemudian para korban yang dengan sendirinya menceritakan perbuatan pelaku kepada warga sehingga beberapa warga menyarankan kepada para korban untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Hingga pada akhirnya, korban mendatangi Polsek Wermaktian untuk melaporkan perbuatan bejat dari si pelaku. Setelah laporannya diterima, korban kemudian diarahkan ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya dapat ditangani dengan segera.

Tersangka menggunakan modus mengaku bisa menyembuhkan penyakit dengan cara meraba-raba bagian kelamin para korban dengan modus untuk mengeluarkan lendir jahat dari dalam kelamin para korban.

Bahkan pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang disebutnya sebagai bagian dari proses penyembuhan. Namun kenyataannya, pelaku justru memanfaatkan kepercayaan korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Dalam praktik pengobatan yang dijalankan, pelaku menggunakan beberapa benda seperti Akar Kayu, kemudian menekan pergelangan kaki korban sehingga mengakibatkan korban merasa kesakitan.

Di situlah seolah-olah korban mengalami sakit sehingga perlu untuk disembuhkan dengan cara mengeluarkan lendir jahat pada kelamin para korban untuk meyakinkan bahwa ia benar-benar sedang melakukan penyembuhan.

Diduga Identitas pelaku merupakan salah satu pemuka agama, sehingga membuat para korban begitu yakin dengan apa yang dikatakan oleh pelaku dengan dalil untuk memberikan kesembuhan. Hal itu dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli bahkan menyetubuhi korban saat dilakukannya pemeriksaan oleh pelaku.

Melalui keterangan pelaku, dirinya mengakui telah menjalankan praktek penyembuhan dan meramal Warga sejak tahun 2021 lalu, namun baru kali ini dirinya melakukan perbuatan pencabulan hingga persetubuhan terhadap para korban. Perbuatan bejatnya itu diketahui dilakukan pada rumah pelaku dan juga pada rumah korban sendiri.

Pewarta: Winda Herman
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |