Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, Sumatera Utara menangkap pembawa 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Selangor, Malaysia menuju Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Pelaku yang ditangkap pria berinisial AM, AC dan S, yang memiliki peran ada yang menjadi agen dan anak buah kapal," ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Zulfan Ahmadi di Serdang Bedagai, Selasa.
Zulfan mengatakan penangkapan terhadap warga yang tinggal di Kabupaten Asahan itu, berawal ada satu unit kapal nelayan menuju pantai Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaunangan, Sedang Bedagai.
Baca juga: 7 PMI ilegal dipulangkan Pemerintah Malaysia lewat Pelabuhan Dumai
Atas informasi tersebut, dia mengatakan personel yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan bersama personel melakukan penyelidikan di lokasi pada Sabtu (1/2) sekira pukul 02:00 WIB.
Setelah kapal tongkang merapat, personel melakukan penggeledahan yang diduga membawa narkoba, ternyata kapal tersebut membawa 25 imigran dari Selangor Malaysia ke Indonesia.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada ditemukan narkoba, selanjutnya ke 25 PMI ilegal beserta satu tekong dan dua anak buah kapal dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan," ucap Zulfan.
Baca juga: BP3MI Riau gerebek rumah di Dumai terkait PMI ilegal ke Malaysia
Ia mengatakan saat personel melakukan interogasi, kapal tersebut membawa pulang PMI yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan secara resmi. Selain itu, pihaknya menyita satu unit perahu, uang tunai Rp2,9 juta, 300 Ringgit dan lainnya.
Zulfan mengatakan terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, 25 PMI tersebut diserahkan kepada Pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025