Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely yang jasadnya ditemukan dalam kondisi leher terjerat tali dan terikat pada batang pohon kecil di kebun belakang rumahnya.
"Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang," kata Kepala Subdirektorat III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Erwin Setiawan yang ditemui di Polda NTB, Mataram, Kamis.
Dari puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat, Catur menegaskan salah seorang di antaranya adalah istri almarhum yang juga anggota Polri.
"Kebutuhan keterangan istrinya masih. Yang bersangkutan juga sudah beberapa kali kami periksa. Saat ini yang bersangkutan masih bertugas di Polres Lombok Barat," ujarnya.
Dalam rangkaian penyidikan yang mengarah pada dugaan pembunuhan, penyidik saat ini turut mendalami hasil ekstrak telepon seluler milik Brigadir Esco dan juga istrinya.
Pendalaman alat bukti juga merujuk pada pemeriksaan hasil pengujian laboratorium forensik terkait bercak darah yang ditemukan di sekitar rumah korban.
"Hasilnya sudah ada. tanya Kasat Reskrim Polres Lombok Barat," ucapnya.
Baca juga: Status penanganan kasus kematian Brigadir Esco naik ke penyidikan
Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata yang ditemui di Polda NTB saat hendak masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda NTB menolak untuk memberikan keterangan.
"Satu pintu, terpadu, Polda NTB saja," kata Lalu Eka.
Dalam kasus ini, turut terlihat sekelompok massa dari kalangan keluarga besar almarhum Brigadir Esco sekitar pukul 10.00 Wita mendatangi Markas Polda NTB. Mereka menggelar unjuk rasa untuk meminta kejelasan penanganan kasus tersebut.
Mereka menyampaikan desakan agar Polda NTB mengambil alih penanganan kasus, mengingat istri almarhum juga seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Lombok Barat.
Pihak kepolisian menanggapi kedatangan massa aksi tersebut dengan menyampaikan informasi bahwa penyidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur. Pengumpulan alat bukti untuk menguatkan adanya dugaan pembunuhan menjadi fokus penyidikan.
Baca juga: Polres Lombok Barat periksa polwan istri almarhum Brigadir Esco
Polres Lombok Barat terungkap menetapkan penanganan kasus ini berjalan pada tahap penyidikan dari keterangan pihak orang tua almarhum yang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Lombok Barat dengan Nomor: SP2HP/66/IX/RES.1.7./2025.
Dalam penyidikan ini, kepolisian telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco.
Alat bukti awal dikantongi kepolisian dari penemuan jenazah Brigadir Esco pada Minggu (24/8) pukul 11.30 Wita. Jasadnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.
Atas temuan tersebut, informasi cepat menyebar ke tengah masyarakat hingga pihak kepolisian. Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana.
Baca juga: Polda NTB minta bantuan Bareskrim retas ponsel milik Brigadir Esco
Baca juga: Polda NTB ungkap hasil autopsi jasad Brigadir Esco
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.