Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menegaskan tidak menghalangi penyelidikan kasus kematian sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri.
"Tidak ada itu. Sebelum kejadian sudah kami jelaskan ke pihak pengacara dan keluarga korban, kami transparan, saya sendiri yang menjelaskan, kami tidak punya indikasi dan tendensi apa-apa, kita transparan dalam penanganan kasus ini," kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Senin.
Baca juga: Polres Jaktim beberkan kronologi pengeroyokan Rahmat Vaisandri
Nicolas mengaku dirinya langsung bertemu pihak pengacara dan keluarga korban di Polsek Pasar Rebo untuk memastikan bahwa pihaknya akan selalu terbuka dalam penanganan kasus ini.
Selain itu, Nicolas juga meminta waktu kepada pihak keluarga untuk mencari identitas dan alamat korban.
"Sudah kami sampaikan, kami transparan mengenai kasus ini silahkan kan setiap hari pengacara, hampir setiap hari bahkan hampir setiap waktu pengacara dan keluarga korban mendatangi Polsek Pasar Rebo dan juga penyidik untuk kita sama-sama lihat proses penanganan kasus ini," jelas Nicolas.
Baca juga: Polisi tahan 10 pelaku pengeroyokan salah satunya anggota Brimob
"Kami sudah sampaikan kepada pihak pengacara dan pihak korban ada indikasi oknum, salah satu oknum anggota Polri yang bertugas sebagai tenaga pengamanan terlibat dalam kasus pengeroyokan ini prosedurnya akan kami lakukan sesuai dengan SOP yang berlaku di Polri dan terbukti kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Nicolas.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi dukungan Komisi III DPR RI yang memberikan atensi terhadap kasus dugaan pembunuhan seorang sopir bus AKAP asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri, yang diduga tewas secara misterius di kawasan Jakarta Timur.
Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I itu lantas membeberkan dua poin kesimpulan yang berhasil diperoleh dalam RDPU tersebut.
Baca juga: Gunakan modus tabrak kendaraan, seorang pria dirampok di Jaktim
Pertama, kata dia, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengevaluasi penyelidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rahmat Vaisandri.
Kedua, lanjut dia, Komisi III DPR RI juga meminta Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Rahmat Vaisandri.
Andre menyebut pasalnya diduga terdapat upaya untuk menghalangi penyelidikan atau dugaan memanipulasi kasus kematian Rahmat yang hingga kini masih terkatung-katung tanpa adanya kejelasan.
"Jadi banyak hal ya tadi keterangan dari tim kuasa hukum jelas bahwa mulai ada dugaan kasus ini dimanipulasi ya, seakan-akan saudara Rahmat Vaisandri ini sebagai korban penganiayaan, tapi dituduhkan sebagai salah satu pelaku pencurian. Itu ada dugaan seperti iu," kata Andre ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025