Polisi ungkap kasus pencurian kabel Telkom di Jakarta Timur

1 month ago 13
TIM Presisi menanyakan surat tugas dan izin dari kegiatan tersebut namun ternyata para pekerja tersebut tidak bisa menunjukkan

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel Telkom yang dilakukan oleh sekelompok oknum di kawasan Cipayung, Jakarta Timur yang terjadi pada Senin (30/12/2024).

"Berhasil menangkap 16 pelaku yang melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Cilangkap Nomor 130 di depan Klinik Ardita, Kelurahan Cilangkap, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polisi masih kejar lima pelaku pencurian di pintu Tol Plumpang Jakut

Ade Ary menjelaskan kejadian tersebut bermula saat TIM Presisi melakukan patroli dan mendapati adanya para pelaku sedang menggali lubang di TKP serta memindahkan kabel tersebut ke atas truk, yang telah disediakan oleh para pelaku.

"Kemudian TIM Presisi menanyakan surat tugas dan izin dari kegiatan tersebut namun ternyata para pekerja tersebut tidak bisa menunjukkan, " katanya.

Baca juga: Polisi usut kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU Tangerang Selatan

Selanjutnya Tim Presisi membawa para pekerja tersebut Ke Mako Polda Metro Jaya serta di Serahkan ke Piket Subdit Umum/Jatanras untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan Tim Presisi datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Laporan Polisi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/A/115/XII/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Desember 2024," ucap Ade Ary.

Baca juga: 3 pencuri motor yang 5 kali beraksi di Jakbar positif narkoba

Dia juga menambahkan 16 pelaku yang diamankan yaitu, P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R dan DH.

"Selain itu juga diamankan barang bukti yaitu 65 potongan kabel warna hitam, lima cangkul, lima belencong, satu kapak, satu unit truk dan satu unit mobil pikap," katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |