Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap seorang pencuri berinisial FF (36) menjual ponsel iPhone 17 hasil curian dengan harga Rp2 juta per unit di Pasar Loak Cengkareng, Jakarta Barat.
"Untuk ponsel yang satu lagi milik saudari FDG, itu iPhone 17. Sama di Pasar Loak Cengkareng juga dijual dengan harga Rp2 juta," kata Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen dalam konferensi pers di Polsek Cilandak, Jakarta, Rabu.
Gusprihatin mengatakan pihaknya menerima dua laporan pencurian ponsel pada Minggu (10/5) sore pukul 16.00 WIB dan Sabtu (23/5) siang pukul 12.30 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) pertama terjadi di Jalan Tapak Siring, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan di mana saat itu korban sedang berjalan kaki menuju sebuah restoran.
"Ketika berjalan tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki mengendarai sebuah sepeda motor merk Yamaha Vino, warna putih, mengambil HP milik korban yang sedang dipegang tangan kanan pada saat berjalan," kata dia.
Kemudian, TKP kedua di Jalan Wahyu, RT 05/03 di Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Korban yang diincar pelaku umumnya perempuan yang beraktivitas di luar rumah pada pagi hari.
"Pada hari Senin 25 Mei 2026, sekira pukul 23.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Kota Bambu Utara RW 03 Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat," ucapnya.
Dalam pengakuannya setelah ditangkap, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia pun telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vino yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret, satu ponsel merek Samsung dan satu ponsel iPhone 17.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 jo. Pasal 477 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) secara hukum sudah tepat untuk mengkualifikasikan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan (curas). Ancaman pidana pokok untuk pencurian dengan kekerasan adalah maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polisi ringkus eksekutor utama komplotan jambret kalung emas di Jakbar
Baca juga: Polisi sebut motif penjambretan ponsel di Jaksel untuk beli obat keras
Baca juga: Jambret kalung di Kebon Jeruk Jakbar terancam penjara tujuh tahun
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































