Polisi tembak kaki dua pencuri sepeda motor di Kelapa Gading

3 weeks ago 12
dua pelaku ini melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap

Jakarta (ANTARA) - Petugas kepolisian terpaksa menembak kaki dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial AS (32) dan BG (29) yang menjalankan aksinya dua lokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena melakukan perlawanan.

"Kami terpaksa melakukan tindakan terukur karena dua pelaku ini melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Emir Maharto Bustarosa saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku curanmor di Tamansari

Ia mengatakan kedua pelaku ini merupakan komplotan pencurian yang kerap beraksi di sejumlah wilayah baik di Kelapa Gading maupun di luar daerah setempat.

"Kami baru menangkap dua pelaku dan masih ada tiga pelaku yang masih dalam pengejaran," kata dia.

Kompol Seto mengatakan para pelaku menjalankan aksi kejahatannya di dua lokasi, yakni di Jalan Kelapa Nias Pegangsaan Dua, Kelapa Gading dan di depan Cafe Roti Geboy, Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, pada (8/12) sekitar jam 06.15 WIB dan 07.30 WIB.

Baca juga: Polisi tangkap residivis pencurian motor yang bawa pistol di Jakpus

"Para pelaku ini menjalankan aksi mereka di pagi hari karena situasi dinilai aman dan tidak ramai," kata dia.

Ia mengatakan pelaku berinisial AS berperan mengambil barang sedangkan pelaku BG berperan mengawasi keadaan sekeliling dengan berbekal senjata air softgun.

"Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV dan kami memulai penyelidikan setelah adanya dua laporan polisi," kata dia.

Ia mengatakan modus para pelaku dengan merusak motor milik korban, menarik kabel kontak, kemudian memasang soket buatan di jalur kontak motor yang menyebabkan mesin motor dapat menyala, kemudian merusak stang, lalu membawa kabur.

Baca juga: Polisi ringkus tiga pelaku pencurian roda empat di Mampang

"Dua motor milik korban yakni Honda Beat B 3840 EVU dan Beat Deluxe B 4260 UDK. Sedangkan motor yang dijual dari hasil curian Rp. 3.500.000, dan uangnya dibagi rata," kata dia

Kedua tersangka yang ditangkap pada Rabu (8/1) di dua lokasi dan polisi menyita beberapa barang bukti berupa senjata air softgun serta peluru gotri, enam kunci kontak imitasi, flashdisk berisi rekaman video CCTV, enam plat nomor.

Adapun pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |